KBEONLINE.ID, BEKASI – Puluhan miliar rupiah keuangan negara berhasil diselamatkan dan dipulihkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi sepanjang 2026. Hingga Agustus, sedikitnya Rp41,5 miliar berhasil diselamatkan melalui penanganan perkara perdata, di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang turut berdampak pada instansi penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan efisiensi anggaran tidak menghalangi jajarannya dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum.
“Adanya efisiensi tersebut tidak menghalangi maupun menyurutkan semangat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang penegakan hukum,” kata Semeru di acara Coffee Morning, Senin 31 Agustus 2026.
Baca Juga:Roda Organisasi Tetap Berputar, Karang Taruna Jomin Barat Gaspol Jalankan Program KepemudaanBULOG Bersama Bapanas Percepat Penyaluran Bantuan Pangan Beras 181 Ribu Ton di Jawa Barat
Berdasarkan capaian hingga Agustus 2026, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat kinerja anggaran sebesar 95,87 persen. Bidang ini menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Sepanjang 2026, Datun berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi sebesar Rp40.154.099.509. Sementara melalui jalur perdata non-litigasi, keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.372.606.439.Dengan demikian, total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui Datun hingga Agustus mencapai sekitar Rp41,53 miliar.
Tak berhenti di angka tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi masih membidik pemulihan keuangan negara hingga akhir tahun. Melalui jalur non-litigasi, Datun menargetkan tambahan pemulihan sebesar Rp15.191.307.539 hingga Desember mendatang.
Dalam menjalankan tugasnya, Datun telah melaksanakan satu kegiatan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, satu kegiatan bantuan hukum melalui jalur litigasi, serta 146 kegiatan bantuan hukum melalui jalur non-litigasi.
Sementara itu, penanganan perkara tindak pidana korupsi juga menjadi perhatian Kejari Kabupaten Bekasi. Hingga Agustus 2026, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan satu kegiatan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, terdapat dua kegiatan penyidikan yang hingga kini masih berlanjut.
Pada tahap penuntutan, Pidsus telah menangani lima perkara, terdiri dari tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai. Sedangkan untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Pidsus telah melaksanakan tujuh putusan. Rinciannya tiga eksekusi perkara korupsi, dua perkara tindak pidana perpajakan dan dua perkara tindak pidana cukai.
