Dari penanganan perkara korupsi, Pidsus juga mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp930,1 juta dari dua perkara yang masih bergulir. Uang tersebut saat ini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejari Kabupaten Bekasi sampai statusnya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Selain itu, Kejari Kabupaten Bekasi berhasil menyelesaikan satu perkara tindak pidana perpajakan melalui mekanisme denda damai dengan nilai mencapai Rp1.004.256.052.Pidsus juga telah menerima pembayaran denda perkara perpajakan sebesar Rp574.313.159 dari total denda yang ditetapkan dalam putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp3.452.565.686.
Masih terdapat potensi penerimaan denda sebesar Rp2,878 miliar dari dua perkara perpajakan. Sementara dari dua perkara tindak pidana cukai, terdapat denda sebesar Rp4,242 miliar yang ditargetkan dapat diterima hingga akhir 2026.
Baca Juga:Roda Organisasi Tetap Berputar, Karang Taruna Jomin Barat Gaspol Jalankan Program KepemudaanBULOG Bersama Bapanas Percepat Penyaluran Bantuan Pangan Beras 181 Ribu Ton di Jawa Barat
Di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Kabupaten Bekasi telah menerima 739 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 341 perkara telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Kemudian 210 SPDP dikembalikan kepada penyidik karena tidak diikuti penyerahan berkas perkara. Sebanyak 18 perkara lainnya dihentikan penyidikannya. Pada tahap penuntutan, terdapat 348 perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus. Pidum juga telah melaksanakan 333 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, pelaksanaan pidana badan terhadap 518 terpidana juga telah dituntaskan.
Di sisi pencegahan, Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi terus menggencarkan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat. Sepanjang 2026, enam kegiatan penyuluhan hukum telah dilaksanakan, termasuk melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa.
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi, sekaligus memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan penerangan hukum.
Sementara Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mencatat telah mengelola ratusan kendaraan yang menjadi barang bukti perkara pidana. Hingga Agustus 2026, terdapat 212 unit sepeda motor dan 16 unit mobil yang dikelola sebagai barang bukti.
Dari 212 sepeda motor tersebut, sebanyak 63 unit masih dalam proses persidangan, 85 unit dirampas untuk negara, 54 unit telah dikembalikan kepada pihak yang berhak dan 10 unit masih dalam proses pengembalian.
