Walau Tidak Ada Bukti, Ade Kunang Keukeuh Berdalih Uang Rp 8,5 Miliar dari Sarjan adalah Pinjaman 

sidang ade kunang
Sidang lanjutan kasus ijon Ade Kunang di PN Bandung.
0 Komentar

Sebelumnya, pihak terdakwa memertanyakan OTT yang dinarasikan KPK. Terdakwa Ade mengklaim dijemput saat sedang tertidur, tidak ada transaksi.

“Penyuapan itu perlu pernyataan mutlak, harus ada pemberi dan penerima. Suap itu adalah tidak mungkin sendiri, ada pemberi dan penerima. Sekarang dihubungkan dengan tangkap tangan, tentu harusnya pada waktu transaksi. Maka harus bisa dijelaskan pasal suap dan tangkap tangan,” kata Huda.

Usai sidang, Ketua Tim Penasihat Hukum Yusnaniar mengatakan, penjelasan dari para ahli harusnya sudah memberi lampu terang bagi majelis hakim untuk menilai perkara yang terjadi. Yusaniar menyebut tidak pernah ada komitmen dalam bentuk apapun antara Ade dengan pengusaha Sarjan.

Baca Juga:Amankan Investasi, Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri KarawangJawab Isu Banyak Gagal, Disdikbud Karawang Buka Data, 113 Peserta Lolos OSN Tingkat Provinsi

“Dan Sarjan itu tidak mengakui bahwa itu ijon. Itu adalah pinjaman. Bahkan jika bukan bupati pun pinjaman akan tetapi diberikan karena melihat orang tuanya mampu, punya usaha. Dan sudah dijelaskan oleh Profesor Sogar bahwa tidak usah ada alat bukti pernyataan perjanjian (peminjaman). Karena dengan saksi dan pengakuan sudah cukup alat bukti. Jadi kalau hakimnya berani, ini jelas bisa bebas tahun selanjutnya,” ucap dia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Ade Azharie mengatakan, keterangan dari saksi ahli tidak akan membantah fakta hukum selama persidangan. Dalam persidangan sebelumnya, telah terbukti para terdakwa menerima aliran dana dari pengusaha Sarjan.

“Kalau pinjam kenapa pinjamnya ke kontraktor, bukan ke lembaga finance. Kalau mau dia minjam ke lembaga finance, tapi Sarjan bukan lembaga finance, dia itu kontraktor. Di sidang-sidang sebelumnya kan diketahui Sarjan itu memberikan uang setelah mendapatkan keuntungan dari proyek-proyeknya,” kata dia. (Iky)

0 Komentar