Dasar hukum pergeseran anggaran tersebut, lanjut Agus, mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Keputusan Bupati mengenai kondisi mendesak yang telah diterbitkan.
Selain itu, hasil pergeseran anggaran akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi paling lambat tujuh hari setelah penetapan DPA.
“Kalau DPA sudah ditetapkan, maksimal tujuh hari setelah itu akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Iky)
