Tata mengatakan sanksi administratif yang diterapkan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020, yang di antaranya berupa pengosongan maupun pembongkaran bangunan.
Ia berharap para pemilik bangunan yang belum melakukan pembongkaran dapat segera membongkar bangunannya secara mandiri sebelum pelaksanaan penertiban.
“Kami berharap pemilik bangunan yang belum membongkar secara mandiri dapat segera melakukannya sebelum penertiban dilaksanakan, sehingga proses penataan kawasan dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” pungkasnya. (Siska)
