Hilman mengingatkan penyidik Polda Jabar bahwa tindak pidana lingkungan hidup merupakan delik umum (kejahatan murni), bukan delik aduan. Siapapun warga negara yang menemukan bukti pelanggaran memiliki hak konstitusional untuk melapor.
Secara hukum, dugaan tindakan open dumping limbah B3 tanpa izin/TPS Ilegal di Desa Parungmulya tersebut telah menabrak aturan hukum pidana yang sangat berat dalam UU PPLH, di antaranya:
● Pasal 104 UU PPLH: Mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Baca Juga:Anggota BPD di Cikarang Selatan Digmbleng Sekcam Ciksel agar Netral di Pilkades Teriakan 'Ganti Lurah' Menggema di Desa Karang Baru di Cikarang Utara Saat Pendaftaran Bacades
● Pasal 103 UU PPLH: Mengatur pidana bagi penghasil limbah (diduga PT. Chemco) yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, Dadi Mulyadi Pengacara Terlapor ( Aktivis Lingkungan Hidup) menjelaskan bahwa dalam hukum lingkungan berlaku asas Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) sesuai Pasal 88 UU PPLH. Korporasi atau pemilik lahan tempat pembuangan limbah B3 wajib bertanggung jawab langsung atas kerugian yang ditimbulkan secara seketika, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan (fault) di pengadilan.
“Konsep strict liability itu jelas. HW yang diduga selaku pemilik lahan dan PT. Chemco selaku penghasil limbah harus bertanggung jawab mutlak atas pencemaran di Desa Parungmulya. Mengapa fokus hukumnya sengaja dialihkan ke pasal pelataran tanah? Ada apa dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar?” cecar Dadi.Efisiensi Penanganan Perkara Dipertanyakan, Ada Aroma Intervensi?
LBH CAKRA Indonesia juga mempertanyakan urgensi Polda Jabar yang dinilai terlalu berlebihan menangani kasus skala kecil di tingkat daerah (locus delicti di Karawang). Di tengah semangat efisiensi institusi Polri, kasus-kasus Tipiring semestinya cukup diselesaikan atau didelegasikan di tingkat Polsek atau Polres Karawang.
“Sangat patut dicurigai jika laporan Tipiring sekelas pasal pekarangan langsung ditarik, diladeni, dan diperiksa secara serius oleh unit Subdit di Polda Jabar menggunakan sumber daya yang besar. Ini pemborosan energi di tengah efesiensi anggaran APBN padahal banyak perkara di polda jabar yang lebih besar butuh kepastian hukum dan penegakan hukum yang serius, kontroversi inu memicu tanda tanya besar di masyarakat: Apakah ada intervensi kekuasaan modal kekuatan asing/swasta di balik penanganan perkara ini?” pungkas Dadi secara lugas.
