LBH CAKRA Indonesia mendesak Kapolda Jabar untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik Unit 1 Subdit II Ditreskrimum, menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis lewat Sp.Lidik/363/V/RES.1.24/2026, serta mendesak penegak hukum lingkungan untuk mengusut tuntas aktor utama di balik dugaan/indikasi open dumping limbah B3 PT. MPI dan PT. Chemco. ***
LBH CAKRA Sebut Polda Jabar Serampangan, Kriminalisasi Aktivis demi Lindungi Pembuang Limbah
