KBEonline.id– Penegakan hukum lingkungan di Jawa Barat kembali mendapat sorotan tajam. Langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) yang memproses laporan dugaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap aktivis lingkungan hidup menuai kritik keras. Kasus ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi nyata yang mengaburkan substansi kejahatan lingkungan sesungguhnya.
Direktur Oprasional LBH CAKRA Indonesia, Hilman Tamimi, menilai Unit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Jabar terkesan serampangan, tebang pilih, dan tidak profesional dalam menangani perkara. Sorotan tajam ini menanggapi langkah kepolisian yang menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LPB/772/IV/2026/SPKT/POLDA JABAR tanggal 24 April 2026 atas nama pelapor Sdr. Donal Al Farizi Pakpahan (Kuasa Hukum HW/Pimpinan PT. MPI).
Laporan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/363/V/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 5 Mei 2026, yang membidik aktivis lingkungan dengan tuduhan Pasal 257 KUHPidana tentang memasuki pelataran atau pekarangan orang lain tanpa izin.K
Baca Juga:Anggota BPD di Cikarang Selatan Digmbleng Sekcam Ciksel agar Netral di PilkadesĀ Teriakan 'Ganti Lurah' Menggema di Desa Karang Baru di Cikarang Utara Saat Pendaftaran BacadesĀ
Kejahatan Lingkungan vs Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
Sengkarut ini bermula dari temuan lapangan oleh aktivis mengenai dugaan praktik open dumping (pembuangan terbuka) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Parungmulya, Karawang. Lokasi pembuangan tersebut berada di atas lahan yang diduga kuat milik pimpinan PT. MPI berinisial HW. Ironisnya, limbah beracun tersebut diduga merupakan sisa hasil proses produksi dari PT. Chemco yang beroperasi di Kawasan Industri Mitra karawang (KIM).
Bukannya mempertanggungjawabkan dampak lingkungan tersebut, pihak korporasi melalui kuasa hukumnya justru mempolisikan aktivis Lingkungan Hidup yang melakukan investigasi.
“Ini sangat menggelikan dan mencederai rasa keadilan. Ada dugaan kejahatan lingkungan besar di depan mata, tetapi Ditreskrimum Polda Jabar justru sangat bernafsu meladeni laporan Tipiring pasal memasuki pekarangan. Padahal, pejuang lingkungan hidup memiliki hak imunitas mutlak yang dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tegas Hilman Tamimi di Karawang, Kamis (30/7/2026).Pelanggaran Pidana UU PPLH dan Asas Strict Liability
