Siti meyakini putranya tidak memiliki kewenangan menentukan rute penerbangan maupun penumpang yang dibawa pesawat. Menurutnya, Vidi hanya menjalankan tugas sebagai peserta pelatihan dan berada di bawah arahan pilot yang menerbangkan pesawat.Ia berharap majelis hakim dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya selama persidangan sehingga peran masing-masing pihak menjadi jelas.
“Kami hanya ingin keadilan. Vidi berangkat karena menjalankan tugas dari institusinya. Saya berharap semua fakta di persidangan terungkap dan anak saya mendapatkan keadilan,” ujar Siti.Hingga kini, proses persidangan Vidi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Marauke dan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
