LOWONGAN KERJA global Menanti, Kemampuan Bahasa Perluas Peluang Kerja

Job Fair Bekasi Pasti Kerja Expo.
Ribuan Pencaker Banjiri Job Fair Bekasi Pasti Kerja Expo yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi pada Selasa (26/05/2025). --KBEonline--
0 Komentar

“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujarnya.

Yassierli mengungkapkan tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja masih besar. Mengutip data International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas. Penyandang disabilitas usia muda juga menghadapi risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, mau pun mengikuti pelatihan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan tidak lagi sebatas menyediakan lapangan kerja, melainkan membangun sistem yang menilai kompetensi setiap individu secara adil tanpa diskriminasi.

Baca Juga:Pemuda Cilamaya Mengakhiri Hidup, Lompat dari Jembatan Tenggelam di Irigasi Pemuda Cilamaya Mengakhiri Hidup, Lompat dari Jembatan Tenggelam di Irigasi 

“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” katanya.

Untuk mewujudkan hal itu, Kemnaker menyiapkan tiga pilar utama, yakni rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja. Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) harus dimanfaatkan untuk memperluas akses kerja, bukan menciptakan hambatan baru bagi penyandang disabilitas.

Di sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di perusahaan swasta. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Meski demikian, Yassierli menilai keberhasilan kebijakan tersebut memerlukan dukungan dunia usaha. Inklusivitas, menurutnya, harus menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meniti karier.

“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” tuturnya.

Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Sus eno, mengatakan bahwa terwujudnya ketenagakerjaan yang inklusif memerlukan kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengatasi tantangan yang masih dihadapi penyandang disabilitas, diperlukan sinergi dengan dunia usaha, dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kompetensi, memperluas akses terhadap kesempatan kerja, serta menghapus stigma di lingkungan kerja.

0 Komentar