LOWONGAN KERJA global Menanti, Kemampuan Bahasa Perluas Peluang Kerja

Job Fair Bekasi Pasti Kerja Expo.
Ribuan Pencaker Banjiri Job Fair Bekasi Pasti Kerja Expo yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi pada Selasa (26/05/2025). --KBEonline--
0 Komentar

KBEonline.id— Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan bahasa bagi peserta pelatihan vokasi untuk memperluas peluang kerja.

“Ke depan, kemampuan bahasa perlu semakin diperkuat dalam pelatihan vokasi. Kebutuhan tenaga kerja di luar negeri cukup besar, sehingga peserta tidak hanya harus memiliki keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan bahasa yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” ujar Wamenaker saat meninjau pelaksanaan Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) di Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP) Yogyakarta (31/7/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Wamenaker juga berdialog dengan peserta pelatihan mengenai pelaksanaan pelatihan vokasi dan peluang kerja yang dapat dimanfaatkan setelah memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

Baca Juga:Pemuda Cilamaya Mengakhiri Hidup, Lompat dari Jembatan Tenggelam di Irigasi Pemuda Cilamaya Mengakhiri Hidup, Lompat dari Jembatan Tenggelam di Irigasi 

Menurut Wamenaker, pelatihan vokasi harus terus me nyesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja agar lulusannya memiliki kompetensi yang relevan dan mampu bersaing. Selain keterampilan teknis, kemampuan bahasa juga menjadi nilai tambah, terutama bagi peserta yang ingin memanfaatkan peluang kerja di luar negeri.

Ia menjelaskan, sejumlah negara tujuan penempatan tenaga kerja mensyaratkan kemampuan bahasa sesuai standar yang berlaku. Untuk Jepang, misalnya, calon pekerja umumnya harus memiliki kemampuan bahasa Jepang minimal level N4, yaitu tingkat kemampuan dasar—menengah bahasa Jepang.

Wamenaker juga mengingatkan peserta yang berminat bekerja ke luar negeri agar cermat dalam memilih perusahaan penempatan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang tidak jelas.

“Jangan sampai salah memilih perusahaan penempatan. Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan penempatan yang melanggar aturan, termasuk memberikan tindakan tegas dengan mencabut izin operasionalnya,” tegas Wamenaker.

Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara

Di tempat terpisah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif dimulai dengan memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan berkarier sesuai kemampuannya.

Komitmen tersebut disampaika n Yassierli saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Menurut Yassierli, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh warga negara.

0 Komentar