“Buang sampah sembarangan bukan hanya mengotori Karawang, tetapi juga melanggar aturan. Sampah ada tempatnya, dan setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” tegas Tata.
Penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Karawang untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Siska)
