Sementara untuk perkara obat keras, tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, polisi juga menerapkan ketentuan KUHP baru sesuai dengan perbuatan masing-masing tersangka. (Iky)
