Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba

Polres Metro Bekasi mengungkap tujuh kasus narkotika
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap tujuh kasus narkotika dalam periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026. (Karawang Bekasi Ekspres)
0 Komentar

KBEONLINE.ID, BEKASI – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi kembali dibongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap tujuh kasus narkotika dalam periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dan menyita barang bukti berupa 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sinte, serta 27.400 butir obat daftar G.

Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan, seluruh pengungkapan tersebut tersebar di tujuh lokasi berbeda dan dituangkan dalam tujuh laporan polisi.

Baca Juga:Keren, Siswa MI Al I’anah Raih Lima Medali Kejurcab Taekwondo Karawang 2026Harga Emas Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Kembali Merosot hingga Rp18 Ribu, Cek Rincian Lengkapnya

“Pada kesempatan siang hari ini, kami dari Polres Metro Bekasi akan memberikan keterangan pers tentang pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja, sabu, sinte (tembakau sintetis), dan obat daftar G,” kata Ikhlas dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (26/8).

Sebanyak 12 tersangka yang diamankan seluruhnya merupakan laki-laki. Mereka berinisial T (24), MR (24), K (19), F (30), M (44), TR (41), RI (27), I (26), L (50), DW (48), TMF (18), dan ADW (19).

Salah satu kasus yang diungkap polisi yakni peredaran ganja jaringan lintas provinsi. Kasus tersebut bermula dari informasi pengiriman ganja melalui jalur darat menggunakan bus antarprovinsi dari Mandailing Natal, Sumatera Utara menuju Jakarta.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui paket ganja yang dikirim mencapai 17 kilogram. Barang tersebut rencananya diambil seorang perantara berinisial T yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari total 17 kilogram ganja itu, dua kilogram diduga menjadi upah bagi perantara, sedangkan 15 kilogram lainnya akan diserahkan kepada pemesan.

Pada 21 Juli 2026 malam, T datang untuk mengambil paket. Namun, saat dikejar petugas, dia berhasil melarikan diri melalui jalur busway karena kondisi jalan yang padat.

Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan hingga 22 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi akhirnya menemukan sebuah karung putih berisi 15 paket besar ganja dengan total berat sekitar 15 kilogram di area parkir sekitar Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Baca Juga:Eks Napiter Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini33 Kursi SD Sekolah Rakyat di Kabupaten Bekasi Masih Kosong

“Penyelidikan berlanjut hingga 22 Juli 2026 pukul 03.00 WIB. Petugas menemukan karung putih berisi 15 paket besar ganja (15 kg) di area parkir sekitar Taman Makam Pahlawan Kalibata,” ujar Ikhlas.

Lokasi tersebut diduga merupakan tempat yang telah disepakati untuk penyerahan barang.

0 Komentar