Eks Napiter Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Ilustrasi RUU Perampasan Aset
Ilustrasi Eks Napiter Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini. (Tangkapan layar/AI)
0 Komentar

KBEONLINE.ID, BEKASI – Keprihatinan terhadap maraknya kasus korupsi di Indonesia mendorong sejumlah mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang tergabung dalam jaringan Lintas Alumni Eks Napiter NKRI menyatakan sikap mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Koordinator Eks Napiter NKRI, Hendro Fernando, mengatakan dukungan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa setelah para eks napiter kembali meneguhkan komitmennya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Hendro, selama menjalani proses pembinaan, para eks napiter banyak mendapatkan pemahaman tentang pentingnya mencintai negara. Karena itu, mereka merasa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mendorong pemberantasan korupsi.

Baca Juga:33 Kursi SD Sekolah Rakyat di Kabupaten Bekasi Masih KosongSulap Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi dan Sabun Cair, Tim PKM UNSIKA Edukasi Warga Desa Tamansari

“Kami melihat akhir-akhir ini kasus korupsi begitu masif. Kami selama ini dididik oleh BNPT dan lembaga masyarakat untuk mencintai negara ini. Alhamdulillah teman-teman sudah kembali ke NKRI,” kata Hendro ketika dihubungi Cikarang Ekspres, Rabu 26 Agustus 2026.

Ia menegaskan, dukungan eks napiter terhadap gerakan masyarakat yang mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset diberikan sepenuhnya. Namun, pihaknya mengimbau para eks napiter tidak ikut turun langsung dalam aksi massa di jalan.

Hal itu dilakukan untuk menghindari potensi gerakan tersebut dipolitisasi maupun disusupi kepentingan tertentu.

“Kami mendukung 100 persen teman-teman yang turun ke jalan untuk memperjuangkan RUU Perampasan Aset. Tapi untuk teman-teman eks napiter, kami tidak mengharuskan turun ke jalan. Takutnya nanti dipolitisasi atau disusupi,” ujarnya.

Hendro menyebut, dukungan terhadap sikap tersebut juga terus datang dari berbagai daerah. Hingga kini, sekitar 70 eks napiter dari sejumlah wilayah di Indonesia telah menyatakan dukungan melalui petisi atau pernyataan sikap.

Dukungan itu, kata dia, datang dari berbagai daerah seperti Kalimantan, Sulawesi, Malang, Surabaya, hingga Makassar.

Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, Hendro menekankan agar penerapannya nantinya tetap berlandaskan hukum dan prinsip keadilan.

Baca Juga:Sinopsis, Pemain dan Jadwal Tayang Drama China Terbaru The Early SpringSkema Tabel KUR BRI 2026 Rp50 Juta untuk Tambahan Modal UMKM, Berapa Cicilan 2 Tahun?

Menurutnya, aturan tersebut jangan sampai berubah menjadi alat politik penguasa. Proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan terbuka serta tetap menghormati hak asasi manusia.

“Pelaksanaan RUU Perampasan Aset harus tetap berdasarkan hukum dan prinsip keadilan. Jangan sampai menjadi senjata politik bagi penguasa. Harus ada proses hukum yang transparan, profesional dan terbuka,” tegasnya.

0 Komentar