Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba

Polres Metro Bekasi mengungkap tujuh kasus narkotika
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap tujuh kasus narkotika dalam periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026. (Karawang Bekasi Ekspres)
0 Komentar

Tak hanya jaringan ganja, polisi juga membongkar aktivitas produksi tembakau sintetis rumahan di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan bermula dari informasi adanya peredaran sinte dan sabu di kawasan Babelan Kota. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas tersebut di sebuah kontrakan di Gang At-Taufiq.

Dua tersangka, yakni TMF (18) dan ADW (19), diamankan dari lokasi.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu, dan 800 mililiter cairan sinte.

Baca Juga:Keren, Siswa MI Al I’anah Raih Lima Medali Kejurcab Taekwondo Karawang 2026Harga Emas Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Kembali Merosot hingga Rp18 Ribu, Cek Rincian Lengkapnya

Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi sinte, di antaranya botol kloroform 1.300 mililiter, botol alkohol 250 mililiter, 29 botol spray kosong, empat jarum suntik, serta alat campur dan alat aduk narkotika jenis sinte.

Dipasarkan Lewat Instagram

Ikhlas mengungkapkan, para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk mengedarkan narkotika. Untuk obat keras daftar G, transaksi dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Pembeli terlebih dahulu menghubungi pelaku melalui chat, kemudian menentukan lokasi pertemuan untuk transaksi.

Sementara ganja dipasarkan melalui media sosial Instagram dengan sistem COD. Adapun sabu dan sinte diedarkan menggunakan sistem mapping atau yang dikenal dengan sistem “tempel”.

“Ganja menggunakan sistem COD dan pemasaran melalui media sosial, akun Instagram bernama @PPG. Sabu dan sinte menggunakan cara mapping atau yang sering disebut sistem tempel atau nempel, dengan pemasaran melalui media online Instagram,” ungkapnya.

Dari seluruh barang bukti yang disita, Polres Metro Bekasi memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 7.453 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Perhitungan tersebut menggunakan asumsi pemakaian lima gram ganja untuk satu orang, satu gram sabu untuk empat orang, satu gram sinte untuk satu orang, satu mililiter cairan sinte untuk satu orang, serta 10 butir obat daftar G untuk satu orang.

Baca Juga:Eks Napiter Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini33 Kursi SD Sekolah Rakyat di Kabupaten Bekasi Masih Kosong

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk perkara narkotika, polisi menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2).

Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.

0 Komentar