Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor

Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menolak sebanyak 375 permohonan penerbitan paspor sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
0 Komentar

Menurut dia, upaya pencegahan TPPO dan TPPM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat juga diperlukan untuk mengenali dan menghindari berbagai modus perekrutan pekerja migran nonprosedural.

“Kami mengimbau masyarakat agar melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan tujuan keberangkatan serta tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan atau keberangkatan yang tidak melalui prosedur resmi,” katanya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, lanjut Iman, akan terus memperkuat fungsi pemeriksaan sekaligus pelayanan keimigrasian sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga:Warga Karawang Wajib Tahu! Marugame Udon Resinda Park Mall Lagi Bagi Promo MurahUsaha Rongsokan Berapa Untungnya SIh? Ternyata Bisa Ngalahin Gaji UMR Karawang

Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara cermat sejak tahap permohonan paspor, potensi keberangkatan nonprosedural diharapkan dapat ditekan. Masyarakat pun diharapkan semakin memahami pentingnya melakukan perjalanan ke luar negeri melalui jalur resmi, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Komentar