Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor

Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menolak sebanyak 375 permohonan penerbitan paspor sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menolak sebanyak 375 permohonan penerbitan paspor sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Penolakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah persoalan dalam dokumen maupun keterangan pemohon, termasuk indikasi keberangkatan sebagai pekerja migran nonprosedural.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, mengatakan penolakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap persyaratan, dokumen pendukung, serta keterangan yang disampaikan pemohon saat proses permohonan paspor.

Dari total 375 permohonan yang ditolak, sebanyak 144 pemohon tidak dapat melengkapi data dukung yang dipersyaratkan. Kemudian, 126 permohonan diketahui merupakan duplikasi permohonan.

Baca Juga:Warga Karawang Wajib Tahu! Marugame Udon Resinda Park Mall Lagi Bagi Promo MurahUsaha Rongsokan Berapa Untungnya SIh? Ternyata Bisa Ngalahin Gaji UMR Karawang

Sementara itu, sebanyak 70 pemohon terindikasi atau diduga sebagai pekerja migran nonprosedural yang berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

“Penolakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan, dokumen pendukung, serta keterangan yang disampaikan pemohon dalam proses permohonan paspor,” ujar Iman, Selasa (8/9/2026).

Selain tiga kategori tersebut, terdapat 35 permohonan lainnya yang ditolak karena berbagai alasan.

Menurut Iman, penolakan tersebut merupakan bagian dari langkah kehati-hatian dalam menerbitkan dokumen perjalanan bagi masyarakat. Paspor tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan perjalanan masyarakat ke luar negeri dilakukan secara aman dan sesuai prosedur.

“Hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masyarakat berangkat ke luar negeri secara nonprosedural dan menjadi TPPO maupun TPPM,” jelasnya.

Ia menuturkan, pemeriksaan terhadap tujuan keberangkatan menjadi salah satu bagian penting dalam proses permohonan paspor. Pemohon yang tidak mampu melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan tujuan perjalanannya dapat menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tujuan perjalanan yang disampaikan pemohon dapat dipertanggungjawabkan serta tidak berkaitan dengan keberangkatan secara nonprosedural.

Baca Juga:Sama-Sama Tambun tapi Karakternya Berbeda ? Ini Dia Perbedaan Tambun Selatan dan Tambun UtaraSINAR BASTRA Unsika Dorong Pembelajaran Sastra Lebih Bermakna

“Melalui pemeriksaan permohonan paspor secara cermat, potensi keberangkatan nonprosedural dapat diidentifikasi sejak awal sehingga masyarakat dapat terlindungi dari risiko eksploitasi maupun tindak kejahatan yang berkaitan dengan perjalanan lintas negara,” ucapnya.

Iman mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan tujuan keberangkatan. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri maupun ajakan untuk berangkat yang tidak melalui prosedur resmi.

0 Komentar