Pemprov Jabar Segel Tambang PT Mas Putih Belitung di Karawang akibat Kelengkapan Izin Belum Dipenuhi

Pemprov Jabar menyegel PT Mas Putih Belitung
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional sekaligus menyegel lokasi pertambangan milik PT Mas Putih Belitung yang beroperasi di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional sekaligus menyegel lokasi pertambangan milik PT Mas Putih Belitung yang beroperasi di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Langkah tegas ini diambil setelah pihak perusahaan kedapatan belum melengkapi sejumlah dokumen dan persyaratan operasional yang diwajibkan oleh regulasi.

Penyegelan dan penghentian aktivitas tambang tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, bersama jajaran petugas Pemprov Jabar dan Satuan Polisi Pamong Praja. Di lokasi kegiatan, Herman melakukan edukasi serta memberikan penjelasan langsung kepada pimpinan PT Mas Putih Belitung, Fredy, mengenai landasan hukum atas penutupan sementara tempat tersebut.

Herman menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat sebenarnya telah bersikap kooperatif dengan melayangkan surat teguran resmi sebanyak tiga kali kepada pihak manajemen. Surat peringatan tersebut dikirim secara bertahap sejak Mei 2025, Mei 2026, hingga teguran terakhir pada Agustus 2026 agar perusahaan segera melengkapi seluruh kelengkapan perizinan yang disyaratkan.

Baca Juga:Pemkab Karawang Resmikan Delapan Rumah Lansia di Bayur KidulAda Sidak Mendadak di Pemkab Bekasi, Plt Bupati Asep Surya Atmaja Pastikan ASN Tetap Disiplin

“Kami sudah edukasi tadi, sudah kami beritahukan bahwa Pemda Provinsi Jawa Barat sudah tiga kali ya mengirim peringatan. Bulan Mei 2025, kemudian bulan Mei 2026, dan terakhir Agustus 2026. Ada berbagai hal yang harus dipenuhi, dilengkapi, agar usaha tambang ini bisa dilanjutkan,” ujar Herman Suryatman di lokasi pertambangan, Selasa (15/9).

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi ketat di lapangan pada hari penindakan, Pemprov Jabar mendapati bahwa manajemen perusahaan belum juga mematuhi teguran tersebut. Banyak poin persyaratan teknis dan administratif yang masih diabaikan serta belum dipenuhi oleh pihak pengelola kawasan tambang.

“Tapi faktanya hari ini, kami check, re-check, cross-check, ternyata belum dipenuhi semua. Masih banyak item yang belum lengkap. Karena itu, atas nama ketentuan, atas nama undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat, kami tutup,” tegas Herman.

Lebih lanjut, Herman menyoroti dampak operasional pertambangan terhadap infrastruktur publik, khususnya penggunaan jalan provinsi yang mengalami konsekuensi dari mobilitas kendaraan tambang. Masalah sosial dan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar juga menjadi pertimbangan utama dalam penindakan hukum ini, yang mana pelaksanaannya pun telah dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat.

0 Komentar