Lebih lanjut, Jenal meminta persoalan legalitas aktivitas pertambangan juga diperjelas. Menurutnya, ketika sebuah aktivitas tambang dibuka, terdapat aspek legalitas dan perizinan yang menjadi dasar berlangsungnya kegiatan tersebut.
“Yang pasti kita sederhana, ketika itu dibuka berarti kan legal standing-nya sudah beres, legalitasnya sudah selesai. Yang tahu tentang legalitas selesai itu adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang dalam ini di bawah komando Pak Gubernur,” ujarnya.
Jenal pun mempertanyakan alasan aktivitas pertambangan yang sebelumnya ditutup kemudian kembali dibuka. Menurutnya, penjelasan mengenai keputusan tersebut penting agar persoalan aktivitas angkutan material dan kerusakan Jalan Badami-Loji tidak hanya diarahkan kepada pemilik kendaraan.
Baca Juga:Indonesia Property Watch: Developer Nakal Rugikan Konsumen dan BankTerima Rp1,45 Miliar, RRO Bank Himbara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif PT BAS
“Awalnya itu ditutup, tiba-tiba dibuka. Kita malah nggak tahu alasan dibukanya kenapa, alasan ditutup juga kenapa. Jangan dibilang kemudian armada itu menjadi bagian kontribusi kerusakan jalan. Tidak akan ada armada kalau tambangnya tidak dibuka,” katanya.
Jenal juga mengungkapkan bahwa aktivitas usaha Cipagamas tidak hanya berkaitan dengan pengangkutan material-material yang kini tengah jadi sorotan. Lini usahanya terbagi menjadi beberapa lini, mulai dari pengangkutan mobil kecil, menengah, dan lainnya, yang lokasi lintas usahanya antar provinsi. Karena itu, ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh, mulai dari aktivitas pertambangan, legalitas, hingga aktivitas angkutan material yang melintas di jalan umum.
