Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke proses hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami minta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi lainnya yang dapat mengungkap identitas anak korban,” tegasnya.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan 110. (Iky)
