Selain mendampingi korban untuk memproses laporan ke pihak berwajib, KAI juga akan memberlakukan pembatasan akses layanan (blacklist) terhadap pelaku yang terbukti bersalah.
“KAI tidak menoleransi tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna. Penguatan pengawasan, respons terhadap laporan, serta partisipasi aktif pengguna untuk segera melapor menjadi bagian penting dalam menciptakan layanan transportasi publik yang aman bagi semua,” tutup Radhitya.(Sigit Nugroho)
