43 Remaja Ditangkap Hendak Tawuran

43 Remaja Ditangkap Hendak Tawuran
TERJARING OPERASI : Puluhan remaja yang diamankan di dua tempat berbeda dalam operasi gabungan kamtibmas dibawa ke Mapolres Bekasi Kota.
0 Komentar

KOTA BEKASI – Tim gabungan Polres Bekasi Kota bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 43 remaja terjaring dalam razia. Puluhan remaja tersebut diamankan dalam operasi gabungan kamtibmas.
Dengan puluhan remaja diamankan di dua tempat berbeda. Di kawasan Kaliabang Bungur, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria diamankan 29 remaja. Sementara, 14 orang lainnya diamankan di wilayah Ganda Agung, Bekasi Timur.
“Proses hukum akan dikenakan bagi remaja yang memiliki senjata tajam. Secara rinci remaja yang dilakukan proses hukum yakni sebanyak sembilan orang,” ujar Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, pada Senin (14/3/2022).
Hengki mengatakan, untuk remaja yang tidak memiliki senjata tajam langsung dikembalikan ke orang tuanya. Remaja tersebut masing-masing harus dijemput oleh orang tuanya. Kesembilan remaja itu akan dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Malam hari kita kembalikan ke orang tuanya yang tidak membawa senjata tajam. Biar orang tuanya menjemput dan mengetahui kelakuan anaknya. Kesembilan remaja itu akan dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Lanjut Hengki, bahwa dari semua pemuda yang terjaring tersebut belum ada yang pernah melakukan pembegalan. Dipastikan Hengki apabila pemuda itu kembali terjaring dalam operasi gangguan kamtibmas. Maka pihaknya tak segan-segan untuk menangkap para remaja.
“Belum ada pembegalan, hanya coba-coba untuk tawuran. tapi kita perkirakan dengan berbonceng tiga kemungkinan bisa melakukan pembegalan. Kalau mereka mengulangi kembali, kita akan tindak tegas. Kita sudah memiliki data mereka,” pungkasnya. (bbs/rie)

0 Komentar