6 Hari Razia: 2.194 Surat Teguran, 67 Tilang

6 Hari Razia: 2.194 Surat Teguran, 67 Tilang
PASRAH: Anggota Polantas Polres Karawang saat menanyakan surat-surat kendaraan pengendara cator di hari keenam Operasi Patuh Lodaya 2020.
0 Komentar

KARAWANG – Selama enam hari Operasi Patuh Lodaya 2020, sebanyak 2.194 surat teguran dan 67 surat tilang dikeluarkan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Karawang. Hal tersebut diungkapkan, Kasat Lantas, AKP Bima Jauharie Gunawan.

“Kita telah lakukan tindakan tilang 67 dan surat teguran sebanyak 2.194 selama 6 hari operasi patuh lodaya 2020. Berbeda dari operasi kendaraan bermotor dalam kondisi normal, razia kali ini juga akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi para pengendara,” kata Bima. 

Bima mengatakan, dengan situasi dan kondisi terkait pandemi Covid-19 sekarang ini, pelaksanaan Operasi Patuh 2020 berbeda dari sebelumnya. Kali ini polisi tidak akan melakukan razia di tempat atau di suatu titik lokasi yang sudah ditentukan. Langkah ini diambil untuk menghindari terjadinya kerumunan pengemudi kendaraan bermotor.

Baca Juga:Angin Segar Investasi KJIE di Tengah PandemiMengarit Duit Dam Parit

“Kita melakukan penindakan dengan mengedepankan persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,” ungkap Bima.

Ditambahkan, pelaksanaan kegiatan Ops digelar dengan konsep sifatnya preemtif dan humanis atau persuasif dan humanis. Pihaknya juga bagi-bagi masker kepada pengendara, tukang becak, masyarakat dijalan dengan pendekatan preemtif tersebut dilakukan lantaran operasi patuh digelar ditengah berlangsungnya Pandemi Covid-19 atau virus corona.

“Sesuai protap, lanjut Bima, fokus operasi 40 persen berupa preventif, 40 persen preemtif dan sisanya 20 persen represif. Kalau tahun tahum sebelumnya operasi patuh 80 persen berupa tindakan represif, atau penegakan hukum. Kali ini berbeda mengingat situasi pandemi covid19 belum sepenuhnya selesai,” terangnya.

lanjut Bima, meski begitu, pihaknya tak segan menindak tegas pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melawan arus, tidak membawa kelengkapan berkendara, maupun, tidak menggunakan helm.  (rie)

0 Komentar