KPU Purwakarta Dinilai Payah, Ada Caleg Lolos DCT Tapi Belum Mundur dari Jabatan Kades

Dikritik Civil Society, KPU Tak Permasalahkan CCTV Terkoneksi Kantor Polisi
Dikritik Civil Society, KPU Tak Permasalahkan CCTV Terkoneksi Kantor Polisi
0 Komentar

KBEONLINE.ID- KPU Purwakarta dinilai payah. ADa caleg lolos DCT tapi disinyalir belum mundur dari jabatan kepala desa. Padahal hal itu merupakan syarat administratif yang harus selesai sebelum DCT diumumkan.

Diketahui Kepala Desa Pangkalan, berinisial ADW dikabarkan tercatat pada Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Padahal, yang bersangkutan masih berstatus sebagai salahsatu kepala desa di Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.

Pada DCT yang dikeluarkan KPU itu, ADW tercatat sebagai Caleg DPR RI nomor urut 2 daerah pemilihan Jawa Barat VII, dari salahsatu partai peserta Pemilu 2024. Sementara kepada pers ADW tak berkomentar apapun mengenai kebenaran kabar tersebut.

Baca Juga:Alun-alun Karawang Diserbu Warga, Satpol PP Kewalahan dan Bangun Pos JagaWaduh, Parkiran Kantor Desa Sukaluyu Dipakai Tempat Ngonsumsi Narkoba Aparat Desa

ADW dianggap melanggar aturan yang melarang kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat dalam politik praktis dan kampanye, seperti diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta UU nomor 10 tahun 2016 jo UU nomor 1 tahun 2015.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengatakan, per hari ini, Senin 6 November 2023 kepala desa yang bersangkutan telah dipanggil dan membuat pernyataan pengunduran dari sebagai Kepala Desa Pangkalan.

“Kami pastikan yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri, per hari ini beliau kita panggil dan secara resmi mundur sebagai kepala desa,” kata Jaya kepada pers.

Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat untuk segera menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan proses tersebut termasuk mengajukan penjabat pengganti kepala desanya.

Jaya juga menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti surat pengunduran diri kades tersebut yang nantinya surat tersebut keluarkan oleh Penjabat Bupati Purwakarta.

“Surat keputusan pemberhentiannya dikeluarkan oleh bupati, dan kita juga terus berkoordinasi dengan Camat Bojong untuk mempersiapkan proses tersebut,” ujar Jaya.

Sebelumnya dikabarkan, sang kades pernah didemo oleh warganya sendiri dan diminta untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pangkalan, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa tahun 2022. Kasus tersebut telah dilaporkan pihak berwajib, puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh jajaran Polres Purwakarta. Namun, entah kenapa perkara tersebut seolah menguap, bahkan nyaris tak terdengar. **

0 Komentar