Anne Kerahkan Emak-emak

Anne Kerahkan Emak-emak
TURUNKAN PKK: Bupati Anne Ratna Mustika memberikan pembekalan kepada Ibu-ibu PKK yang akan diturunkan ke masyarakat untuk bag-bagi masker.
0 Komentar

“Saya laporkan, per minggu ini, denda masker akan digunakan melalui aplikasi hape. Jadi, nanti siapa yang kena tilang, datanya langsung masuk kwitansi dikirim ke HP. Sehingga, tidak ada sentuhan fisik,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.
Emil menjelaskan, pendisiplinan penggunaan masker ini dilakukan dalam rangka membangkitkan ekonomi kembali. Jadi, seluruh lini ekonomi sudah dibuka dengan syarat menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan.
“Agar ekonomi tetap jalan maka perlu pendisiplinan penggunaan masker. Ini, sudah kami lakukan,” katanya. Emil mengatakan, dalam teori pilihannya adalah mau lockdown, PSBB atau  menggunakan masker. Semua itu, bisa menurunkan penyakit. Tapi, kalau lockdown dan PSBB akan rugi ekonomi sosial lahir batin.
“Tapi kalau masker tidak. Jadi mending yang paling murah, pakai masker supaya ekonomi pendidikan bisa jalan,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administraif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Viruse Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Peraturan ini mengatur terkait sanksi dan denda kepada individu atau pihak yang dianggap melanggar protokol kesehatan. Nantinya mereka yang dianggap melanggar bisa dikanakan denda mencapai Rp 500 ribu. Berdasarkan pasal 12 pergub ini, aparat keamanan akan memberikan sanksi berat dalam bentuk denda administratif Rp 100 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB/AKB. Meski demikian, aparat juga bisa memberikan saksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. (san/red)

Laman:

1 2
0 Komentar