Anne: Masyarakat Jangan Panik

Anne: Masyarakat Jangan Panik
WASPADA: Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengimbau agar masyarakat Purwakarta untuk tidak panic kabar virus corona. Ia sudah mengintruksikan Dinkes untuk terus mewaspadai termasuk membentuk Tim Gerak Cepat.
0 Komentar

*** Dinkes Terus Waspada dengan Tim Gerak Cepat PURWAKARTA– Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengimbau agar masyarakat Purwakarta untuk tidak panik, pasca positifnya dua warga asal Depok yang terindikasi virus corona. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Anne sudah mengintruksikan Dinas Kesehatan untuk terus mewaspadai termasuk membentuk Tim Gerak Cepat. “Kami imbau masyarakat tidak panik,” ujar Anne, Rabu (4/3/2020). Meskipun belum ada laporan terkait warga Purwakarta, yang terinfeksi Corona, pihaknya tetap mewaspadai. Ia pun mengajak masyarakat supaya lebih antisipasi. Caranya, dengan meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan dan meningkatkan pola hidup bersih dan sehat. Serta, hindari kontak langsung dengan pasien – pasien yang terindikasi. Misalnya, yang mengalami demam tinggi, sesak napas berat. “Hindari juga kontak langsung dengan warga yang memiliki riwayat bepergian atau pulang dari luar negeri yang negaranya terindikasi infeksi corona,” jelas dia. Anne berpesan, agar masyarakat yang mengalami gejala batuk dan sesak nafas berat, untuk menjaga etika saat batuk atau bersin. Yakni, dengan menutupnya memakai sapu tangan. Selain itu, warga dengan kondisi tersebut harus menggunakan masker. “Untuk saat ini, hindari bepergian ke Negara – negara yang terindikasi corona. Kemudian, gunakan masker saat di tempat keramaian yang rentan penyebaran virus. Yang tak kalah penting, jaga kesehatan tubuh dengan mamakan bergizi seimbang, olahraga dan tidur yang cukup,” sarannya. Jangan Hoaks Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan masyarakat untuk tidak memproduksi berita bohong (hoaks) melalui media sosial. Pemerintah akan melakukan penegakan hukum bagi mereka yang membuat hoaks dan meresahkan masyarakat. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, hingga kemarin terdapat 143 hoaks yang ditemukan oleh tim Kemenkominfo. Ia meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial di tengah situasi seperti sekarang. “Kita akan law enforcement. Undang-undang sudah mengatur sanksinya. Bisa pidana kurungan penjara maksimal enam tahun dan sanksi material Rp1 miliar,” kata Johnny, Rabu (3/3/2020). Penggunaan media sosial selengkapnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Johnny menegaskan, Kemenkominfo telah berkomunikasi dengan Kepolisian RI untuk megawasi ketat informasi mengenai virus corona baru dan mengambil tindakan penegakan hukum. “Ibu pertiwi sedang memanggil untuk kita menjadi perisai Indonesia. Di bidang informatika, perisai itu dengan tidak memproduksi dan menyebarkan hoaks,” ujarnya. Masalah wabah virus corona, menurut Johnny, juga telah menjadi episentrum global. Ada empat negara yang menjadi pusat perhatian saat ini, yakni China, Korea Selatan, Iran, dan Italia. Karena itu, dibutuhkan peran serta masyarakat untuk membuat situasi di dalam negeri menjadi kondusif. “Tugas pemerintah dan masyarakat juga ikut menjaga supaya penyebaran virusnya bisa dibatasi dan dijaga sehingga aman. Ikuti semua petunjuk dari Kemenkes dan WHO,” ujarnya. (san/shn)

0 Komentar