Apakah Produk Kecantikan Milik Dr. Richard Lee Berbahaya? Ini Kata Pakar dan BPI!

Apakah Produk Kecantikan Milik Dr. Richard Lee Berbahaya?
Apakah Produk Kecantikan Milik Dr. Richard Lee Berbahaya?
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Telah kembali, salah satu influencer kecantikan yang namanya sering disebut-sebut di berbagai media sosial dan channel YouTube yakni Dr. Richard.

Seperti yang diketahui semua orang, Dr. Richard sering membongkar rahasia perawatan kulit dan klinik-klinik abal-abal. Namun saat ini, Dr. Richard mengalami masalah yang rumit.

Sebuah produk kosmetik yang konon dimiliki oleh Athena Group, sebuah klinik kosmetik yang dijalankan oleh dokter ini, baru-baru ini menarik perhatian karena kekhawatiran akan potensi bahayanya.

Baca Juga:TNI Siapkan Pasukan Khusus dan Sniper Untuk Amankan Kunjungan Paus Fransiskus Ke Indonesia!Akun Kontroversial 'Fufufafa' Milik Gibran Kembali Muncul: Pernah Hina Prabowo!

Dalam sebuah acara di Apa Kabar Indonesia Siang di TV One, Dr. Richard dan BPI KPNPA RI menerima undangan virtual untuk acara tersebut. BPI juga memberikan komentarnya dalam wawancara tersebut.

Dikutip dari bpikpnpa.id, BPI KPNPA mendeskripsikan dirinya sebagai lembaga riset independen kekayaan penyelenggara negara dan pengawas anggaran Republik Indonesia.

BPI KPNPA RI menegaskan bahwa mereka berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat dengan berupaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme semaksimal mungkin.

Dalam wawancara tersebut, Sekretaris Jenderal BPI KPNPA RI Eko Supahwono menyatakan, “Kami ini tidak melaporkan siapa-siapa, kami ini mengawal proses hukum yang berjalan. Apapun dari permasalahan. Kita ikut di situ untuk mengawasi, ”

Selain itu, anggota BPI KPNPA juga menanggapi kasus yang melibatkan Dr. Richard Lee dan produk kecantikan yang diduga berbahaya.

“Terkait dengan permasalahan ini, kami itu menemukan adanya berita di warta buana dan tarakan TV, ya. Disini kami membaca adanya penyitaan dari BPOM terhadap 2.475 buah skincare yang diduga milik Athena Group. Terus satu lagi dari warta buana, begitu juga isinya seperti itu. Untuk itu, kami dari BPI, sudah melayangkan surat, surat klarifikasi, menanyakan tentang berita tersebut,” katanya.

“Artinya kalau memang ada penyitaan, bagaimana proses hukumnya, kemudian sudah sampai mana proses hukumnya. Itu yang kita kawal kemudian kami minta kepada kepolisian untuk ikut mengkawal kasus ini supaya berjalan sesuai hukum yang berlaku, dan apabila terbukti seperti yang ada di dua media tersebut, ya harus diproses secara hukum,” kata Eko.

0 Komentar