Atasi Penumpukan Sampah

Atasi Penumpukan Sampah
TAMBAH PENGANGKUT: Armada pengankut sampah tambahan yang diturunkan DLHK Karawang.
0 Komentar

DLHK Turunkan 4 Truk Pengankut Tambahan

KARAWANG– Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) datangkan 4 truck armada ekstra untuk atasi penumpukan sampah di sejumlah titik Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) di lingkungan kerja UPTD DLHK Wilayah II, Minggu (21/6/2020). Dikatakan Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas LHK Karawang, Guruh Sapta, tambahan ekstra 4 truck armada pengangkut sampah telah kali ke tiga diturunkan untuk mengatasi penumpukan sampah di wilayah kerja UPTD DLHK Wilayah II. “DLHK memiliki 10 unit truck armada pengangkut sampah tambahan dari sewa. Karena UPTD Kebersihan ada 4 wilayah, tidak setiap hari kita turunkan ke wilayah II, minimal 3-4 hari sekali atau melihat situasi dan kondisi di lapangan armada tersebut dikirim untuk membantu mengatasi penumpukan sampah,” jelas Guruh. Sementara itu, Kepala UPTD Kebersihan Wilayah II pada Dinas LHK Karawang, Iki Mustika N., mengatakan dengan penambahan armada pengangkut sampah tersebut membuktikan bahwa DLHK Karawang sangat serius menangani permasalahan sampah, dan ia pun berharap kesadaran masyarakat dan pedagang Pasar Rengasdengklok untuk tak sembarangan membuang sampah. “Buanglah sampah di TPSS yang telah disediakan dan bukan sebaliknya membuang sampah di TPSS liar atau pinggir jalan yang jelas mengganggu masyarakat lain pengguna jalan yang dapat menimbulkan masalah kesehatan,” ungkap Iki. Masih menurutnya, dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia yang dimiliki UPTD Kebersihan Wilayah II ini ia juga sangat berharap agar masyarakat dapat mengemas sampah sebelum dibuang ke TPSS untuk mempermudah petugas kebersihan mengangkut sampah-sampah tersebut. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, Iki juga mengajak Pemerintah Desa untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah di wilayahnya bertugas. “Bukan hanya Pemdes di Kecamatan Rengasdengklok saja tetapi juga Pemdes di Kecamatan Kutawaluya, Pedes, Batujaya dan Cibuaya. Karena dasarnya selain perda ada surat Edaran Bupati no. 6601/7687/DLHK 2019 yang sudah beredar sejak november 2019. Pemdes bisa berpartisipasi dalam penyediaan kendaraan untuk mengangkut sampah ke TPA Jalupang langsung dan nantinya kendaraan tersebut akan dibuat rekom atau izinnya oleh DLHK. Pengadaan kendaraan pengangkut sampah ini bisa gunakan dana desa yg dianggarkan tahun 2021 nanti, dan karena bersama kita bisa,” harap Iki. (red)

0 Komentar