Bawaslu Bekasi: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan Rentan Terjadi Malapraktik 

IMG-20240221-WA0011.jpg
Proses rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 terus dilakukan perhitungan secara berjenjang. Terkini, proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan di Kabupaten Bekasi tengah dilakukan proses perhitungan.
0 Komentar

 

“Apabila dikemudian hari ditemukan adanya indikasi kecurangan, tentunya akan diproses hukum, untuk semua yang terlibat baik itu PPK, Panwascam dan para Saksi partai awas hati-hati,” ungkap dia.

 

Oleh karena itu, Khoirudin berharap jajaran penyelenggara pemilu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjalankan tugas dengan semestinya dan khusus untuk Panwascam menjadi sebagai aktor pengawasan bukan melainkan menjadi aktor dibalik kecurangan. 

 

“Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) semoga senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya sebagai penyelenggara pemilu, untuk Panwascam sebagai pengawas Pemilu jangan menjadi aktor kecurangan,” ujarnya.

 

Baca Juga:Camat Serang Baru Klaim Partisipasi Masyarakat Naik 10 Persen, Begini PenjelasannyaBPK Jabar Periksa LKPD Kabupaten Bekasi 2023, Uji Petik 3 Lapis Dinas

Kendati jika muncul masalah yang kerap terjadi akibat Sirekap tidak sesuai dengan data perolehan suara dari C1, itu merupakan masalah teknis yang tidak akan memengaruhi keabsahan hasil pemilu.  

 

Oleh sebab itu, hasil perolehan suara resmi, kata dia, hanya akan bisa diperoleh dengan proses penghitungan suara secara manual memakai C1 jika aplikasi pada Sirekap down dan proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang sama seperti biasanya.

 

Khoirudin menyatakan banyaknya kendala dan masalah yang menyangkut tentang aplikasi Sirekap, seharusnya dari awal KPU itu memperbaiki sistem pengolahan data informasi pada aplikasi tersebut. 

 

Salah satu contohnya, model C Hasil dari setiap TPS yang tidak sama hasilnya kemudian di unggah ke sistem informasi rekapitulasi Sirekap akibatnya juga membuat masalah.

 

Sehingga, kata Khoirudin, KPU seharusnya tidak perlu mengaitkan masalah tersebut dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan. Akan tetapi, jika proses rekapitulasi penghitungan dengan model manual menggunakan C1 pada rapat pleno tingkat Kecamatan itu merupakan hasil yang sebenarnya.

 

“Seharusnya rekapitulasi tetap diteruskan. Permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, jangan hanya berdasarkan pada aplikasi Sirekap saja proses rekapitulasi perhitungan ituh,” kata dia.

 

Khoirudin mengaku tidak bisa menduga-duga misalnya penghentian sementara rekapitulasi di tingkat PPK menjadi rentan adanya perubahan data. Karena, kata dia, penghitungan harusnya bisa dilanjutkan oleh KPU dan tidak bergantung pada Sirekap. Apalagi aplikasi itu menurutnya hanya alat bantu.

0 Komentar