Belum Terbukti Positif

Belum Terbukti Positif
MENINGGAL: Mobil Ambulance membawa pasien di RS Bayu Asih Purwakarta. Pasien meninggal sebelumnya diduga terpapar corona.
0 Komentar

Pasien Meninggal Ditangani Seperti Pasien Covid-19   

PURWAKARTA – Seorang pasien di RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta meninggal dunia usai 1-2 jam memasuki rumah sakit tersebut. Direktur Utama RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta Agung Darwis mengatakan, pasien tersebut belum dipastikan positif Covid-19. Namun dalam penanganannya disamakan dengan pasien terpapar Covid-19. “Pasien memang bergejala mirip corona seperti batuk dan pilek, namun belum tentu positif walaupun dalam pemakamannya menyerupai pasien positif Covid-19, menggunakan alat pelindung diri (APD),” ujar dia, Senin (30/3/2020). Menurutnya, dalam kondisi di tengah pandemi, jika ada pasien bergejala batuk, flu, dan panas, maka masyarakat merasa khawatir, apalagi ada yang sampai meninggal dunia. Walaupun begitu, dia menegaskan. hal demikian yang dialami pasien meninggal di rumah sakitnya, belum tentu positif Covid-19. “Namun upaya pencegahan tetap harus kita lakukan,” kata Agung. Selain itu, ia menyebut, hingga saat ini Purwakarta belum masuk dalam transmisi lokal atau penyebaran antarmanusia yang terjadi dalam satu wilayah. “Pasien positif pertama yang saat ini sudah sembuh, itu pulang dari luar negeri, begitu juga pasien positif kedua yang saat ini masih dalam perawatan pulang dari luar kota,” kata dia.

Tak Ada Karantina
Sementara itu Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purwakarta, Satgassus Covid-19 bersama Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melakukan rapat koordinasi upaya penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.
Rapat koordinas itu dilakukan secara terbatas melalui video conference (vidcom) di Gedung Janaka, Senin (30/3/2020).
Seusai itu, Anne mengatakan, rapat tersebut menghasilkan empat poin penanganan Covid-19. Pertama Purwakarta tidak akan mengambil kebijakan lockdown ataupun karantina wilayah, namun berencana mengambil istilah pembatasan moda transportasi umum yang masuk akses ke Purwakarta. Itupun menunggu keluar peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Kami tegas tidak akan melakukan lockdwon atau karantina wilayah dalam penanganan virus corona,” tegas dia.
Kemudian poin kedua akan melakukan pemutakhiran data warga Purwakarta terdampak Covid-19 untuk calon penerima bantuan provinsi dan Pemkab Purwakarta.

0 Komentar