Berapa Juta Penjudi Online di Indonesia? Simak Fakta dan Angka Terbaru!

Judi Online
Jumlah Penjudi Online di Indonesia
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), saat ini terdapat 3,5 juta penjudi internet (juga dikenal dengan sebutan “Judol”) di Indonesia. Hampir 80% dari mereka berasal dari kelas menengah ke bawah.

Situasi ini sangat memprihatinkan, menurut Natsir Kongah, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK. Hal ini mengingat sebagian besar dari mereka adalah pelajar yang berpenghasilan rendah yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“Hal ini cukup memprihatinkan karena uang keluarga yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok justru dialihkan untuk berjudi. Sebagai contoh, jika penghasilan harian keluarga sebesar Rp200.000 dihabiskan untuk berjudi, maka hanya tersisa Rp100.000 untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga,” jelas Natsir.

Baca Juga:Simak Harga Sapi Paling Mahal di Dunia, Bikin Melongo!Elaelo ID Jadi Perbincangan di Indonesia: Benarkah Jadi Pengganti Baru Untuk X (Twitter)?

Catatan yang disimpan oleh PPATK menunjukkan bahwa jumlah uang yang dipertaruhkan secara online dalam perjudian terus meningkat setiap tahunnya. Jumlah total yang dipertaruhkan dalam perjudian online masih berada di angka Rp51 triliun pada tahun 2021, meningkat menjadi Rp80 triliun pada tahun 2022 dan kemudian meningkat tajam menjadi Rp327 triliun pada tahun 2023.

Untuk menghentikan dan melarang perjudian internet, PPATK secara rajin berkolaborasi dengan organisasi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jutaan situs perjudian internet telah ditutup sebagai hasil dari tindakan penegakan hukum, dan banyak pelaku telah ditahan.

“Namun demikian, diperlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk memberantas perjudian online ini,” ujar Natsir.

Selain itu, Natsir juga menjelaskan bahwa PPATK masih terus menerima informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan. Lebih dari 8000 laporan telah diterima per Februari 2024.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.

Tujuan dari satgas pemberantasan perjudian online adalah untuk melindungi masyarakat dengan mempercepat pemberantasan secara tuntas dan menyeluruh terhadap kegiatan perjudian online.

 

0 Komentar