BERBURU BARANG BUKTI YANG RAIB

BERBURU BARANG BUKTI YANG RAIB
0 Komentar

Penyidik kejaksaan menggeladah Kantor Dinas Pertanian Karawang untuk mencari sejumlah dokumen asli barang bukti kasus dugaan korupsi proyek Damparit. Dokumen-dokumen itu dikabarkan raib setelah kantor dinas kebanjiran awal tahun 2021 kemarin.

Penyidik menuturkan, penggeledahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK) proyek Damparit senilai Rp 9 miliar di Dinas Pertanian tahun anggaran 2018 yang saat ini baru ditetapkan satu orang tersangka.
Pengeledahan dilakukan mulai pukul 09.30 wib ketika tim penyidik pidana khusus Kejari Karawang mendatangi sejumlah ruangan di Dinas Pertanian. Kemudian beberapa meja kerja diperiksa setiap dokumennya. Dokumen yang dicari merupakan dokumen pembangunan DAM parit tahun 2018.
Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan karena diduga sebagai tempat atau disembunyikan barang bukti korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK) di Dinas Pertanian tahun anggaran 2018. Karena banyak dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti yang asli tidak didapatkan, dan dikabarkan hilang karena banjir di awal 2021.
“Kami melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah No. 6/Pen.Sus/A/2021/PGN tanggal 24 Agustus 2021. Kita mencari dokumen asli yang berkaitan dengan pembangunan damparit di tahun 2018,” ujar Martha didampingi Kasipidsus, Danny dan Kasi Intel Tohom Hasiholan, Senin (5/9/2021).
Menurut Martha, kasus korupsi pembangunan DAM parit sudah memasuki tahap penyidikan dimana penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka. Namun untuk melengkapi pemeriksaan pihaknya melakukan penggeledahan mencari dokumen yang diperlukan.
“Proyek Damparit ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta dari nilai proyek Rp 9 miliar,” jelas Martha.
Sementara itu, Kasipidsus, Danny Chaeridun menjelaskan, penggeledahan ini terkait dengan dokumen-dokumen yang asli, benda-benda bergerak ataupun tidak bergerak yang berkaitan dengan proyek damparit.
“Yang mana sampai saat sekarang masih dokumen asli belum kami dapatkan. Dan menurut pengakuan dari Dinas Pertanian dokumen tersebut tersapu banjir di awal tahun 2021,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Karawang mengumumkan tersangka dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Karawang. US (60) selaku penanggungjawab dalam program Damparit anggaran tahun 2018 di Dinas pertanian Kabupaten Karawang telah mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pertanian 9.228.332.000.000 yang bersumber APBN. (rie/mhs)

0 Komentar