Berikut Kendaraan yang Berhak Dapat Pertalite Bersubsidi Dari Pemerintah!

Kendaraan yang Berhak Dapat Pertalite Bersubsidi
Kendaraan yang Berhak Dapat Pertalite Bersubsidi
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penelitian mengenai kendaraan-kendaraan yang berhak mendapatkan bahan bakar bersubsidi Pertalite masih terus dilakukan oleh pemerintah.

Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 akan direvisi untuk memasukkan aturan mengenai jenis-jenis mobil yang boleh membeli bahan bakar Pertalite.

“Sudah jalan terus kan? Belum deal aja. Yang diatur itu adalah, di 191 salah satunya mana aja sih, jenis kendaraan yang eligible mendapatkan Pertalite itu,” kata Agus, yang dikutip pada hari Kamis, (11/07), dalam sebuah pertemuan di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga:Film Komedi Horor 'Sekawan Limo' Tembus Satu Juta Penonton dalam Seminggu!Kenapa Microsoft Wajibkan Karyawan di China Pakai iPhone di Kantor? Ini Alasannya!

Agus mengklaim bahwa mobil yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan bensin Pertalite akan melampaui mobil-mobil dengan mesin berkapasitas sentimeter kubik (cc). Namun, yang menjadi fokusnya adalah pengguna mobil tersebut.

“Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa kendaraan angkutan umum kelas mewah, termasuk taksi online, tidak berhak mendapatkan subsidi BBM.

“Jenis kendaraan yang menampilkan siapa pemiliknya. Taksi online masih jadi topik hangat, kalau tidak salah dari kemarin,” katanya.

Sebelumnya, Tutuka Ariadji, mantan direktur jenderal minyak dan gas bumi, menyatakan bahwa diskusi masih berlangsung mengenai perubahan Perpres 191 tersebut. Namun, persyaratan yang harus dipenuhi konsumen untuk membeli Pertalite tetap sama dengan rancangan sebelumnya.

Sedangkan dalam rancangan peraturan tersebut, mobil dengan mesin di bawah 1.400 sentimeter kubik (cc) dan sepeda motor dengan mesin di bawah 250 cc tetap dapat membeli Pertalite.

“Kami masih terus mengupayakan yang terbaik. Perannya tetap tidak berubah dari sebelumnya. Kondisinya masih sama, jadi mungkin bisa diupayakan terus,” ujar Tutuka saat ditemui pada Kamis, (14/03), di Gedung Kementerian ESDM.

Baca Juga:Ternyata Karyawan Google Dirikan Startup AI dengan Valuasi Rp 81 Triliun!Hubungan Korea Utara dan Korea Selatan Memanas, Akankah Terjadi Perang?

Diharapkan Perpres 191 tahun 2014 dapat segera diberlakukan untuk memaksimalkan penyaluran BBM bersubsidi. Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk menyelesaikan peninjauan dan revisi peraturan tersebut untuk menjamin pemberian subsidi bahan bakar Pertalite secara tepat sasaran, dengan mempertimbangkan faktor pengguna kendaraan dan jenis kendaraan yang layak mendapatkan perlindungan.

0 Komentar