Berikut Pengakuan Ekslusif Dr Ooy, Kronologi dan Duduk Perkaranya dengan Neneng

Berikut Pengakuan Ekslusif Dr Ooy, Kronologi dan Duduk Perkaranya dengan Neneng
0 Komentar

KBEONLINE. ID- Berikut pengakuan ekslusif Dr Ooy, kronologi dan duduk perkaranya dengan Neneng.

Sebelumnya viral di media sosial seorang ibu asal Rengasdengklok bernama Neneng mengaku diusir sang anak berstatus dokter demi warisan.

Usut punya usut, warisan tersebut ternyata bukan milik sang ibu. Simak pengakuan Dr Ooy hanya di sini.

Baca Juga:Mantap, Kabupaten Karawang Raih Penghargaan Bank Indonesia 2023, Plt Bupati Aep: Ini Jadi MotivasiAwas, Tol Cikopo Kembali Lumpuh Total oleh Demo Buruh

Dr. Ooy Rokayah (26), anak pertama dari Neneng mengatakan bahwa persoalan ini sudah terjadi sejak lama dan viral beberapa waktu lalu pasca video sang ibu yang mengaku diusir tersebar di dunia maya.

Ooy melanjutkan, persoalan ini menjadi berbelit-belit semenjak sang ibu ditinggal ayah berpulang dan mengenal laki-laki lain, yang kini diduga sebagai ayah tiri Ooy dan telah hidup bersama dengan sang ibu.

“Bapak saya meninggal pada tahun 2017, dan setelah beberapa lama, ibu tergoda oleh sosok yang katanya berstatus suami saat ini. Meskipun mereka telah hidup bersama, menurut saya ibu menikah dengan seseorang yang kurang tepat, serta kabarnya ia merupakan mantan narapidana,” terang Ooy.

Pada sebuah video yang beredar, Neneng mengaku mengalami sebuah peristiwa pengusiran dari sang anak. Sementara Ooy dan pihak keluarga mengaku heran karena tidak merasa pernah melakukan hal tersebut.

“Tidak ada kejadian pengusiran, pendesakan, atau intervensi dari saya dan keluarga. Ibu sendiri yang memilih pergi untuk hidup bersama lelaki baru dan meninggalkan kami, anak-anaknya,” terang Ooy.

“Saya bahkan berjuang sendiri untuk menjaga adik-adik saya. Saat masa itu, saya juga meminta pertolongan kepada saudara dan tokoh agama setempat untuk mengatasi masalah ini,” sambung Ooy.

Ooy menjelaskan, mengenai warisan 16 hektare yang menjadi sumber persoalan waris, sang ibu telah mendapatkan hak baginya sesuai dengan hukul islam yang bersumber dari alquran dan hadist.

0 Komentar