Dinkop UKM : Tidak Semua Pelaku UMKM Dapat BPUM

Dinkop UKM : Tidak Semua Pelaku UMKM Dapat BPUM
AGUS JAELANI
0 Komentar

KARAWANG – Antrian panjang mengular di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, akhir pekan kemarin. Ratusan pendaftar Bantuan Permodalan Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 itu, rela berdesakan demi mendapat bantuan presiden senilai Rp. 2,4 juta. Dinkop UKM Karawang mencatat, setiap hari, rata-rata ada 300 pendaftar BPUM dari seluruh penjuru Karawang yang mendaftar. Baik secara online maupun offline dengan membawa persyaratan ke kantor dinas koperasi. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karawang, Ade Sudiana, melalui Kabid Pemberdayaan UMKM, Agus Jaelani menuturkan, pendaftaran BPUM tahap 2 ini, sudah di buka sejak awal Oktober 2020 lalu. Dan akan di tutup pada akhir bulan November 2020 mendatang. Hingga pekan ini, jumlah pendaftar BPUM tahap 2 di Karawang sudah mencapai lebih dari 3.000 orang. Angka itu diprediksi bakal terus bertambah. Mengingat waktu pendaftaran yang masih panjang. “Yang perlu di ketahui masyarkat, di tahap 2 ini, tidak semua pelaku UMKM yang mendaftar bisa dapat BPUM. Karena, proses setelah daftar masih panjang. Dimulai dari verifikasi sampai validasi. Semua itu ditentukan oleh pusat,” ungkapnya kepada KBE, minggu (25/10/2020). Agus juga menjelaskan, melihat jumlah pendaftar yang semakin membludak. Pihaknya juga memastikan, jika proses seleksi di tahap 2 bakal lebih ketat. Sebelumnya, kata Agus, lebih dari 32 ribu pelaku UMKM di Kabupaten Karawang sudah terdaftar di tahap satu. Ribuan dari mereka sudah mulai pencairan di bulan ini. Sementara, untuk pencairan tahap dua. Ia memprediksi akan terjadi di bulan Desember 2020 mendatang. “Kami ingatkan, setelah pencairan nanti. Tim verifikasi dari pusat akan turun ke penerima secara acak. Apa bila penerima kedapatan tak memiliki usaha dan menerima BPUM. Maka bantuan itu akan dihitung sebagai hutang oleh bank,” jelasnya. Agus mengingatkan, peran pemerintah desa dalam tahap validasi awal dianggap sangat sentral. Karena itu, ia mengimbau, agar desa bisa memastikan soal usaha warganya. Sebelum mengeluarkan Surat Keterangan Usaha (SKU). “BPUM itu dikhususkan untuk modal pelaku UMKM yang punya usaha. Jadi pastikan dulu, warganya punya usaha atau tidak sebelum mengeluarkan SKU,” imbaunya. Ia juga menegaskan, jika besaran bantuan itu mutlak Rp. 2,4 juta tanpa ada potongan apa pun. Dalam proses pencairan, tidak bisa melalui koordinator atau pun di wakilkan. Karena, sistemnya menggunakan aplikasi perbankan. Dimana, penerima bantuan wajib hadir langsung saat pencairan. “Besarannya Rp. 2,4 juta tidak ada potongan apa pun,” pungkasnya. (wyd/rie)

0 Komentar