DKI-Kota Bekasi Perpanjang Kerja Sama Bantargebang

DKI-Kota Bekasi Perpanjang Kerja Sama Bantargebang
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DKH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan klausul perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan sampah antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi sudah final.
0 Komentar

KOTA BEKASI- Humas Dinas Lingkungan Hidup (DKH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan klausul perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan sampah antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi sudah final. Saat ini, berkas perjanjian sedang dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah finalisiasi, sekarang lagi cari waktu Pak Gubernur, berharap Pak Gubernur bisa hari Senin besok,” ucap Yogi, kamis (21/10/2021).
Dikirimnya berkas perjanjian kerja sama ke Kementerian Dalam Negeri, Yogi mengatakan antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI telah bersepakat. Hanya saja materi dal PKS tersebut Yogi enggan menyampaikan.
“Antara kedua belah pihak antara DKI dan Bekasi sudah sepakat, sudah dirumuskan, sudah difinalisasi tu, sekarang lagi minta persetujuan Kemendagri. Baru ke Pak Gubernur ditandatanganin,” ujarnya.
Sama seperti Yogi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana enggan mengomentari usulan kenaikan uang kompensasi yang diajukan Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta, dalam perpanjangan kontrak kerja sama pengolahan sampah di Bantargebang. Yang jelas, beberapa materi telah disepakati antara keduanya.
“No comment, sudah deal sih kan yang namanya perjanjian ada beberapa pasal bukan hanya masalah itu saja,” ucap Yayan, kamis (21/10/2021).
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan, Pemerintah Kota Bekasi meminta adanya penambahan jumlah kepala keluarga penerima dana bantuan langsung tunai sebagai kompensasi dampak pembuangan sampah di Bantargebang.
Permintaan itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi.
“Ada permohonan jumlah KK yang menerima BLT, kemarin ada 18 ribu KK, ditambah 6 ribuan,” ucap Asep di Balai Kota, Rabu (13/10/2021).
Asep menjelaskan, penambahan jumlah KK lantaran ada 4 kelurahan yang terdampak dari pembuangan sampah di Bantargebang. Sementara jumlah penerima BLT belum mencakup kelurahan yang terdampak.
Asep pun mengaku selama penambahan jumlah KK tidak mengubah kesepakatan formula nilai kompensasi, Pemprov DKI tidak mempersoalkan permintaan Pemkot Bekasi.
“Selama memang sesuai dengan formula yang ditetapkan dan itu tidak melebihi ya kita pasti sepakat,” ujarnya.
Perlu diketahui, nilai BLT yang diterima setiap kepala keluarga adalah Rp300.000. Nilai tersebut diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada Pemkot Bekasi dalam bentuk dana hibah.

0 Komentar