DPRD Karawang Terima Audiensi Warga Palumbonsari Tuntut 6 Perumahan Ini

Warga Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang beramai-ramai mendatangi Kantor DPRD Karawang pada Jumat, 24 November 2023.
Warga Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang beramai-ramai mendatangi Kantor DPRD Karawang pada Jumat, 24 November 2023.
0 Komentar

KARAWANG – Warga Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang beramai-ramai mendatangi Kantor DPRD Karawang pada Jumat, 24 November 2023.

Mereka mengadukan enam perumahan di wilayahnya yang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) serta utilitas lewat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Karawang dan unsur terkait.

Lurah Palumbonsari, Ahmad Rifaldi mengungkapkan, enam perumahan yang belum melakukan serah terima fasos fasum yaitu Perumahan Green Side, Niera Residence, Cluster Mutiara, Palumbonsari Asri, Pesona Parahiyangan dan Perumahan De’Palumbon Residence.

Baca Juga:Serius tapi Santai, Intip Yuk Pelatihan Keprotokolan yang Diikuti Perwakilan Sejumlah Dinas IniPeringati HUT Satpolairud ke-73, Polres Karawang Luncurkan Perpustakaan Apung di Kecamatan Cilebar

Dia meminta DPRD serta Pemkab Karawang segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Pasalnya, jika dibiarkan mala akan menghambat hak-hak yang seharusnya bisa didapatkan masyarakat, termasuk pembangunan dari pemerintah.

“Perumahan-perumahan tersebut bisa menghambat hak-hak masyarakat, termasuk dalam mendapatkan pembangunan dari Pemerintah. Keberadaan TPU juga ada yang tidak layak, bahkan tidak jelas keberadaannya. Kami berharap Pemerintah Daerah dapat menindak tegas pihak pengembangan,” ujarnya.

Selain itu, dalam RDP juga terungkap ada beberapa konsumen yang belum mendapatkan sertifikat meski telah melunasi pembayaran rumah.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin mengatakan, terkait penyerahan fasos fasum dan utilitas perumahan sudah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2022.

“Penyerahan fasos fasum dan utilitas dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 6 ayat 10 ditegaskan paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan. Ayat 11 Penyerahan dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus jika lahan lebih dari 5Ha,” jelas Kang HES, sapaan akrabnya.

Ia mengungkapkan, segala keluhan dan permasalahan yang disampaikan masyarakat sudah menjadi catatan bagi Pemerintah Daerah, di mana semua dinas terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mendengarkan langsung dan menyatakan kesiapan untuk penyelesaian permasalahan.

“RDP ini juga akan kami lanjutkan dan agendakan berikutnya dengan turut mengundang DPMPTSP dan BTN. Kami juga akan agendakan untuk meninjau langsung ke lokasi enam perumahan ini, karena banyak permasalahan yang harus segera diselesaikan, agar sesegera mungkin masyarakat di enam perumahan ini bisa mendapatkan hak nya dengan layak,” ungkap Kang HES.

Baca Juga:Fakultas Teknik Prodi Teknik Industri UBP Karawang Melaksanakan Benchmarking dengan Telkom University BandungParah, Begini Modus Pencabulan Guru pada 5 Murid SD di Purwasari, Diiming-imingi Nilai Bagus Dicabuli Saat Jam Pelajaran

Ia juga menegaskan, agar pengembangan dapat bertanggungjawab penuh terhadap konsumennya. Jangan malah setelah perumahan terjual justru ditinggalkan begitu saja, sedangkan masih ada kewajiban yang belum dituntaskan.

0 Komentar