Billboard Caleg dan Capres Tak Karuan, Ketua Forum Bambu Bekasi Desak Bapenda Sanksi Oknum Pengusaha Reklame

Billboard dan baligo caleg dan capres bertebaran tak karuan,  KetuaForum Bambu Bekasi Desak Bapenda Sanksi Oknum Pengusaha Reklame.
Billboard dan baligo caleg dan capres bertebaran tak karuan,  KetuaForum Bambu Bekasi Desak Bapenda Sanksi Oknum Pengusaha Reklame.
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Billboard dan baligo caleg dan capres bertebaran tak karuan,  KetuaForum Bambu Bekasi Desak Bapenda sanksi oknum Ppngusaha reklame.

Kabupaten Bekasi dinilai menjadi magnet kuat bagi para pebisnis reklame. pasalnya banyak tempat yang memang di nilai strategis dalam menjalankan bisnis iklan reklame di beberapa wilayah pusat keramaian di kabupaten bekasi.

Namun hal itu banyak di manfaatkan oleh oknum pengusaha reklame yang dengan sengaja menunggak pajak disaat pemerintah kabupaten bekasi Kerja extra untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dalam berbagai sektor retribusi.

Baca Juga:Ke Karawang Cari Hotel Ramah di Kantong? Inilah 5 Penginapan Murah di Bawah Rp 60 Ribu di Kota KarawangUdara Karawang- Bekasi Makin Buruk, Penderita ISPA Terus Bertambah

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Bambu Bekasi (FBB), Amink Bona Parte sangat menyayangkan kurangnya kepekaan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi yang tidak tegas dalam melakukan penertiban atau pemberian sanksi tegas terhadap oknum pengusaha reklame yang tidak mau bayar pajak.

” Katanya Kabupeten Bekasi lagi gencar melakukan langkah tegas penarikan retribusi dalam semua sektor usaha yang mana demi meningkatkan PAD, Masa gak sadar banyak tiang reklame yang tidak bayar pajak atau mungkin Bapeda pura-pura gak liat,” kata Amink, Selasa (5/9).

Dirinya mendesak agar Kepala Bapenda untuk segera menindak tegas para oknum pengusaha reklame yang tidak membayar pajak. Sebab sudah jelas berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 7 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan pajak reklame pada Bab VI pasal 11 bahwa pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilaksanakan perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kewenangannya.

” Bapenda harus tegas jangan tutup mata, berikan sanksi tegas terhadap oknum para pengusaha reklame yang tidak bayar pajak, kalo memang sanksi yang di berikan tidak di indahkan maka segera ambil langkah tegas untuk pembongkaran tiang reklame,” terangnya. (tin)

0 Komentar