Haru Ibu Jemput sang Anak Tinggalkan Sel Tahanan

Haru Ibu Jemput sang Anak Tinggalkan Sel Tahanan
Ribuan narapidana di Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi mendapat kado remisi HUT ke-76 kemerdekaan RI. Raut wajah semringah tak kuasa ditutupi dari muka mereka.
0 Komentar

Di tempat terpisah, pada hari yang sama, di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang ada sebanyak 492 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dalam memperingatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.
Kalapas Kelas IIA Karawang, Lenggono Budi mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Dari jumlah 1026 WBP di Lapas Kelas IIA Karawang, yang mendapat pengurangan masa tahanan (Remisi) Hari Kemeridekaan RI ke-76, sebanyak 492 warga binaan pemasyarakatan,” kata Lenggono kepada wartawan, Selasa (17/8).
Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas IIA Karawang, ada WBP mendapatkan Remisi Umum (RU) 1 bulan sebanyak 48 orang, RU 2 bulan sebanyak 103 orang, RU 3 bulan sebanyak 126 orang, RU 4 bulan sebanyak 98 orang, RU 5 bulan sebanyak 73 orang, RU 6 bulan sebanyak 21 orang.
“Total WBP yang mendapat remisi umum (RU-1) sebanyak 469. Ada WBP yang mendapat Remisi Umum II, 4 WBP yang bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman. Sedangkan 19 WBP RU-2 ditambah subsider,” ungkap Lenggono.
Menurut Lenggono, pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan. Serta Dijelaskannya, pemberian remisi adalah merupakan suatu hak bagi setiap warga binaan.
“Saya berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, agar taat hukum, berbudi luhur, serta berguna dalam pembangunan,” ungkapnya. (*)

Laman:

1 2
0 Komentar