Harus Siap Jika Kasus Melonjak

Harus Siap Jika Kasus Melonjak
0 Komentar

Pakar Epidemologi Beri Catatan Jelang Normal Baru Kota Bekasi

KOTA BEKASI– Pemerintah Kota Bekasi berencana menerapkan new normal atau kenormalan baru untuk menghadapi wabah Covid-19. Saat ini Kota Bekasi bahkan sudah mulai menjalani adaptasi new normal dengan membuka kembali tempat ibadah dan memperbolehkan tamu restoran atau rumah makan makan di tempat (dine in). Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono ingatkan Pemkot Bekasi untuk berhati-hati terapkan new normal . Sebab, kasus Covid-19 di Kota Bekasi masih belum stabil. “Pemda harus siap menanggung konsekuensi besar saat bersiap gitu (ambil keputusan new normal ), pelonggarannya itu bisa saja belum stabil tapi sudah terlalu cepat dibuka. Tapi masyarakatnya sudah enggak sabar, makanya harus berhati-hati,” ujar Pandu, Kamis (4/6). Ia mengatakan, jika Bekasi siap terapkan new normal maka harus yakin memenuhi beberapa syarat. Sejumlah syarat itu adalah jumlah tes dan contact tracing bertambah, kebiasaan warga mencuci tangan dan menggunakan masker juga mesti meningkat. Selain itu, jumlah kasus kematian yang diduga karena Covid-19 dalam kurun waktu paling sedikit 14 hari harus berkurang. Syarat lain adaah ada peningkatan kapasitas ICU, tenaga kesehatan, dan jumlah alat pelindung diri (APD) yang memadai. “Jadi, diyakinkan dulu memenuhi syarat enggak. Syaratnya adalah rumah sakit harus siap kalau kemungkinan ada lonjakan. Jadi yang penting pada saat pembukaan (new normal) jangan dibuka sekaligus, jadi lonjakan (kasus Covid-19) bisa terkendali,” kata dia. Pandu juga menyarankan Pemkot Bekasi tegas terhadap warga agar sadar menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Warga harus menggunakan masker saat ke luar rumah dan terus jaga jarak fisik atau physical distancing. Tanpa kesadaran masyarakat, penyebaran Covid-19 akan terus meningkat. Dia juga menyarankan, sektor-sektor yang nanti akan dibuka saat new normal agar dibuka secara bertahap. Hal itu untuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin bisa terjadi. “Enggak boleh dibuka sekaligus kalau enggak nanti bisa aja lonjakannya tidak terkendali, dengan pelan-pelan lonjakan bisa terkendali,” ujar Pandu. Beberapa sektor yang sudah dibuka saat masa adaptasi harus terus dievaluasi. Pandu menyarankan agar sektor pendidikan dibuka paling akhir. “Bukanya bertahap, diamati selama seminggu dua minggu. Kalau enggak ada peningkatan kasus dibuka tahap berikutnya. Kita harus berhati-hati waktu melakukan pelonggaran karena kita harus mengantisipsi pelonjakan kasus,” kata dia. Ia juga berharap masyarakat membantu menangani Covid-19 dengan mengikuti aturan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya menyatakan tidak khawatir jika ada lonjakan kasus Covid-19 saat new normal diterapkan. Dia meyakinkan bahwa Pemkot Bekasi mampu mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. “Kalau ada (lonjakan kasus Covid-19) enggak masalah, enggak perlu ada yang ditakutkan lagi sekarang. Ngapain mesti takut, orang kita alatnya ada, rumah sakitnya ada, apa yang mesti kita takutin sekarang, kecuali di awal-awal,” ucap Rahmat di Bekasi, 27 Mei lalu. Ia mengklaim, saat ini kasus Covid-19 di Kota Bekasi lambat laun berkurang, apalagi angka reproduksi kasusnya telah mencapai angka 0,71. Dengan demikian, menurut dia, wajar jika Kota Bekasi menerapkan new normal . Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak menyebut secara detail hingga kapan PSBB itu diperpanjang. “PSBB pasti diperpanjang, hanya pada pola adaptasi,” kata Rahmat melalui pesan tertulis, Kamis (4/6). Pria yang akrab disapa Pepen itu menyebutkan, meski PSBB diperpanjang, adaptasi menuju new normal tetap diterapkan di Kota Bekasi. PSBB diperpanjang karena kasus Covid-19 di Bekasi belum sepenuhnya landai. Masih ada zona merah yang jumlahnya berubah-ubah di Kota Bekasi. “Kalau darurat bencananya kan Pak Kepala BNPB bilang sekarang daruratnya di nasional, tidak per daerah. Tapi kalau PSBB-nya tentunya diperpanjang karena virusnya masih ada, hanya namanya PSBB-nya saat ini sudah beradaptasi dengan new normal atau dengan tatanan baru. Nah ini lagi digodok bahasanya yang tepat apa,” ujar Rahmat. “Dalam persoalan penanganan tentunya daerah diberikan keleluasaan tapi dalam proses regulasi seumpama PSBB-nya masih PSBB, karena kalau enggak ada PSBB-nya kita yang kerja darimana payung hukumnya. Jadi enggak perlu (pengajuan) lagi, kalau enggak salah kita tinggal memperpanjang saja (PSBB),” lanjut Rahmat. Hingga Kamis siang ini, tercatat ada 321 kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi. Dari jumlah tersebut, ada 255 pasien positif yang sembuh. Sebanyak 33 pasien meninggal dunia (bbs/dhy/mhs)

0 Komentar