Cellica Minta Petugas Jangan Seram-Seram

Cellica Minta Petugas Jangan Seram-Seram
Cellica Nurrachadiana
0 Komentar

KARAWANG – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana bersama Kapolres Karawang, AKBP Arif Rahman Arifin dan Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf Medi Hariyo meninjau titik pemeriksaan (check point) di Kepuh, Jalan Baru Karawang, Selasa (5/5) siang. Tujuannya untuk melihat kesiapan petugas dalam melakukan pergerakan masyarakat dan pembatasan kepada setiap pengendara. Cellica mengungkapkan, terdapat sejumlah titik pos pemeriksaan dalam pelaksanaan PSBB di wilayah Karawang. Saat ada orang yang melewati pos itu, petugas akan memeriksa kesehatan dengan mengecek suhu tubuh, kelengkapan pengemudi standar Covid-19, yakni menggunakan masker dan bagi pengemudi motor dianjurkan memakai sarung tangan. Dan bagi para pekerja menunjukan surat tugas. ”Tujuan melakukan peninjauan lokasi ceck point ini adalah untuk memastikan sejauh mana kesiapan petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, BPBD, Satpol-PP, petugas kesehatan dalam pelaksanaan PSBB,” ungkap dia. Kepada petugas, Cellica meminta agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan mengedepankan prinsip kemanusiaan. Petugas juga diminta bersikap humanis kepada masyarakat yang melewati wilayah pos pemeriksaan. ”Petugas di lapangan saya minta bersikap humanis. Masyarakat kami minta untuk disiplin agar terjalin rasa aman dan berjalan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19. Semoga pandemi ini segera berakhir dan masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti sediakala,” ungkap Cellica. Selama PSBB yang dimulai 6 Mei 2020 mendatang, penggunaan moda transportasi dibatasi. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Ade Safrudin menjelaskan, penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dibatasi selama PSBB. Masyarakat juga dianjurkan melakukan disinfeksi kendaraannya masing-masing. Bagi yang tengah sakit tidak diperkenankan berkendara. Untuk mobil pribadi berupa sedan penumpang dibatasi tiga orang. Sedangkan minibus dibatasi empat orang. Penggunaan mobil ini hanya diperbolehkan untuk keperluan pribadi. Misalnya membeli sembako dan menuju tempat kerja. “Penumpang juga harus menggunakan masker,” katanya, Selasa (5/5). Sementara untuk pengendara motor wajib mengenakan masker, sarung tangan, dan jaket atau pakaian lengan panjang. Kemudian pengendara juga tidak diperkenankan berboncengan, kecuali satu domisili atau KK. “Ojek online hanya diperkenankan mengangkut barang,” ujarnya. Sedangkan untuk angkutan umum penumpangnya dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat duduk, dengan menjaga jarak satu meter. Angkutan umum juga harus melakukan pantauan suhu para penumpangnya. “Pengemudi dan penumpang harus memakai masker,” tutupnya. (rie)

0 Komentar