HMI Ontrog Kejaksaan

HMI Ontrog Kejaksaan
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bekasi melakukan aksi demonstrasi terkait dugaan kasus salah tangkap yang menimpa salah satu kader HMI.
0 Komentar

Sebut Kadernya jadi Korban Salah Tangkap

Desak Komisi Jaksa dan Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi

KABUPATEN BEKASI – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bekasi melakukan aksi demonstrasi terkait dugaan kasus salah tangkap yang menimpa salah satu kader HMI. Aksi unjuk rasa dilakukan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, rabu (8/3/2022).  Pada aksi tersebut, para demonstran ingin kader mereka, Fikri dibebaskan karena, menurut mereka dia tidak bersalah. Para mahasiswa mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang untuk membentuk tim independen dalam menangani kasus kriminalisasi terhadap saudara Fikri Cs, dan segera bebaskan Fikris serta mengusut tuntas adanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyidikan dan penangkapan Fikri. Bendahara Umum PB HMI, Abdul Rabbi Syahrir mengatakan LKBH PB HMI melakukan pendampingan dan mengawal kasus ini karena informasi yang ia dapatlan ada kejanggalan kasus ini oleh karena itu PB HMI turun agar rasa keadlian bisa diemplementasikan. “Jadi LKBH PB HMI terus mengawal kasus ini karena proses hukum udah didampingi LKBH Jakarta, kami harapkan rasa keadilan itu terwujud,” katanya.  Diketahui keterangan pers yang diterima Cikarang Ekspres, Ketua Bidang PTKP PB HMI, Akmal Fahmi menjelaskan zetelah mempelajari dan mendengarkan, kronologis kejadian serta keterangan saksi-saksi yang ia terima, bahwa terkait adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang berimplikasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami oleh Abdul Rohman alias Adul bin Komarudin; Muhammad Rizky alias Kentung bin Saiful Bahri; Randi Apriyanto alias Miing bin Ridih; dan yang terkhusus Muhammad Fikry alias Fikry bin Rusin.

Mulai dari proses penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Bekasi hingga proses peradilan yang sedang berjalan terakhir pada tanggal 01- 03-2022 pada pengadilan Negeri Cikarang, menurut kuasa hukum pihaknya, dimana dalam fakta Persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kader ia tidak bersalah.
“Sekaligus apa yang disampaikan oleh Propam Polda Metro Jaya Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan yang mengataka tidak menemukan adanya dugaan salah tangkap dan rekayasa pada kasus yang menimpa salah satu kader kami, adalah tidak tepat,” katanya. 

0 Komentar