Honerer Tuntut Upah Sebesar UMK

Honerer Tuntut Upah Sebesar UMK
TUNTUTAN HONORER: Sekretaris SNWI Kabupaten Karawang Dedi Noor Iskandar menyampaikan tuntutan melalui audiensi kepada Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.
0 Komentar

KARAWANG– Kesejateraan para honorer tidak pernah tuntas. Padahal langkah perjuangan mereka untuk memperbaiki nasib sudah lama berlangsung. Kini tuntutan pun mereka berikan kepada para wakil rakyat di Senayan. Sekretaris Solidaritas Nasional Wiyatabhakti Indonesia (SNWI) Kabupaten Karawang Dedi Noor Iskandar memperjuangkan nasib dan kesejahteraan honorer Kabupaten Karawang dengan menyampaikan tuntutan melalui audiensi kepada ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. “Kami meminta DPR RI mendesak Pemerintah agar secepatnya menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengenai RUU tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diusulkan DPR RI kepada Pemerintah,” ucapnya kepada KBE, Selasa (11/8), usai mengikuti kegiatan workshop pendidikan peluang dan tantangan pelaksanaan pembelajaran di era New normal. Dikatakannya, pihaknya menuntut upah yang layak sesuai dengan upah minimum untuk pendidik dan tenaga kependidikan berstatus honorer. Juga mengharapkan adanya jaminan kesehatan untuk pendidik dan tenaga kependidikan berstatus honorer. “Meminta kepada DPR RI agar pendidik dan tenaga kependidikan bersatus honorer dapat bansos seperti pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang saat ini sedang diwacanakan oleh pemerintah,” ucapnya. Dedi Noor Iskandar menambahkan bahwa Pemerintah telah melupakan Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang berstatus honorer dimasa Pandemi Covid-19 ini. “Kami rasa kami bagian juga warga yang kena dampak Covid -19 dalam segi ekonomi. Pertama, upah/gaji yang kami terima itu 4 bulan sekali yang bersumber dari BOS pusat artinya untuk biaya hidup kami sehari-hari kami harus menghutang atau kata lain meminjam. Apalagi saat ini dengan pembelajaran system Darring yang artinya menggunakan kuota,” tuturnya. Lanjutnya, malah kebutuhan dimasa pandemi ini semakin bertambah, menurut informasi ada kuota untuk guru dalam melaksanakan kegiatan Darring namun realitas yang terjadi dibawah itu tidak merata semua guru menerimanya. “Kedua, pemerintah berencana akan memberi bansos kepada pekerja yang bergaji dibawah Rp 5 juta. Nah menurut kami tenaga pendidik dan Kependidikan yang bersatus Honorer seperti kami itu sangat layak untuk mendapatkan bansos tersebut, jangankan gaji Rp 5 juta dibawah Rp 1 jt saja kami masih termasuk dalam golongan itu,” ucapnya. Sementara itu Ketua DPW SNWI Jawa Barat, Hendra Kurnia, menambahkan dirinya yakin dengan Revisi UU ASN yang diusulkan oleh DPR RI saat ini kepada Pemerintah akan membuat payung hukum. “Yang jelas terhadap status honorer terutama yang sudah mengabdi sejak tanggal 15 Januari 2014 agar bisa diangkat menjadi PNS, sebagaimana tertuang dalam RUU ASN Pasal 131A,” pungkasnya. (*)

0 Komentar