Imigrasi Karawang Layani Pemohon Paspor yang Sakit, Lewat Inovasi Emergency Passport

Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberikan layanan “jemput bola” dengan menyambangi salah seorang pemohon paspor yang keluarganya sedang dalam keadaan sakit
0 Komentar

KBEonline.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberikan layanan “jemput bola” dengan menyambangi salah seorang pemohon paspor yang keluarganya sedang dalam keadaan sakit serta memerlukan paspornya untuk berobat ke luar negeri. Layanan diberikan dengan mendatangi Rumah Sakit (RS) Islam Karawang, Selasa (14/05).

 

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo menceritakan, pemberian layanan bermula saat salah seorang pemohon datang ke kantor imigrasi untuk menanyakan mengenai prosedur permohonan Layanan Emergency Passport 1×24 Jam.

 

“Pada saat datang ke kantor, yang bersangkutan an. Ribka Natalia mengaku bahwa ibunya sedang dalam keadaan sakit serta memerlukan paspor segera untuk berobat ke luar negeri,” ujarnya.

 

Baca Juga:Dinas PRKP Karawang Rencankan Bangun MCK di 50 Titik untuk Masyarakat Karawang90 Kader KB Karawang Digembleng Peningkatan Kapasitas, BKKBN Jabar Ingatkan Pentingnya Program 1.000 HPK

Menanggapi hal tersebut, Imigrasi Karawang kemudian menjelaskan mengenai prosedur, persyaratan, serta dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan Layanan Emergency Passport 1×24 jam.

 

“Pada saat datang ke kantor, yang bersangkutan an. Ribka Natalia mengaku bahwa ibunya sedang dalam keadaan sakit serta memerlukan paspor segera untuk berobat ke luar negeri,” ujarnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Imigrasi Karawang kemudian menjelaskan mengenai prosedur, persyaratan, serta dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan Layanan Emergency Passport 1×24 jam.

 

“Karena posisinya tidak memungkinkan untuk datang ke kantor imigrasi, maka kami putuskan untuk memberikan layanan jemput bola dengan mendatangi ke rumah sakit,” jelasnya.

 

“Karena posisinya tidak memungkinkan untuk datang ke kantor imigrasi, maka kami putuskan untuk memberikan layanan jemput bola dengan mendatangi ke rumah sakit,” jelasnya.

 

Dirinya menambahkan, Layanan Emergency Passport 1×24 jam dapat diajukan oleh masyarakat Karawang yang memerlukan paspornya segera untuk keperluan berobat ke luar negeri. Namun, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

“Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan antrean, maka layanan ini kami prioritaskan hanya untuk warga Karawang yang dirawat di rumah sakit yang berada di Karawang saja,” pungkasnya.

0 Komentar