Info Loker Dibutuhkan 29.652 Orang untuk Anggota KPPS Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi

KPPS Pilkada Kabupaten Bekasi
Pendaftaran anggota KPPS Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 telah dibuka. Waktu pendaftaran sampai minggu depan.
0 Komentar

Burani mengajak segenap masyarakat di Kabupaten Bekasi, khususnya anak-anak muda yang memiliki semangat untuk menjadi bagian dari penyelenggara agar mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS sekaligus berkontribusi menciptakan kualitas pilkada yang lebih baik.

“Tentu harapan kami, bagi masyarakat umum, apalagi anak-anak muda, mari ikut serta berkontribusi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang lebih baik di Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Lantas apa saja syarat daftar KPPS Pilkada 2024 ?

Simak syarat, besaran gaji dan jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024, berikut ini.

Syarat Daftar KPPS Pilkada 2024

• Warga negara Indonesia

• Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun

Baca Juga:Bupati Aep Resmikan Pusat Pelatihan Haji dan Umroh H Maslani, Dari Anak Petani Hingga Calon Wakil Bupati Karawang di Pilkada 2024

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

• Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

• Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(Iky)

0 Komentar