Jurus Jitu DP3A Tekan Angka Kekerasan Terhadap Anak

Jurus Jitu DP3A Tekan Angka Kekerasan Terhadap Anak
KEJAHATAN : Polres Karawang berhasil mengungkap 8 kasus kekerasan terhadap anak dua bulan terakhir. 
0 Komentar

Segera Luncurkan Aplikasi Si Pelapor

Kasus kekerasan terhadap anak di Karawang cukup tinggi. Bahkan, angka itu terus mengalami kenaikan pada dua tahun terakhir. Data yang berhasil KBE himpun, pada tahun 2020 lalu. Terjadi sedikitnya 98 kasus kekerasan terhadap anak. Dengan rincian 36 kasus pada anak laki-laki. Dan 62 kasus pada anak perempuan. SEMENTARA, pada triwulan satu tahun 2021 ini, sedikitnya telah terjadi 39 kasus baru. Rinciannya, 8 anak laki-laki dan 31 anak perempuan. Angka itu belum termasuk yang tidak terlaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang. Guna melawan dan menekan tingginya angka kekerasan terhadap anak di Karawang. DP3A Kabupaten Karawang mulai mengembangkan aplikasi SiPelapor (Sistem Informasi Pelaporan) yang bisa diakses seluruh warga Karawang. Sekertaris DP3A Karawang, Amid, melalui Kasie Perlindungan Anak DP3A Karawang, Sarif Hidayat menuturkan, selain bakal meluncurkan aplikasi Si Pelapor. Pihaknya mengaku, sudah memiliki satgas di tingkat kecamatan. “Saat ini kita telah punya Satgas di tingkat kecamatan, sehingga jika ada temuan tersebut maka bisa berkoordinasi dengan kecamatan,” ujarnya, Sabtu (27/3/2021). Sarif menjelaskan, salah satu kendala yang dialami DP3A Karawang ialah minimnya pelaporan. Pasalnya, kasus pelaporan kekerasan terhadap anak di Karawang. Hingga saat ini masih menggunakan sistem manual pelaporan. Karena itu, setelah aplikasi Si Pelapor ini nanti di rilis. Diharapkan, kasus-kasus kekerasan terhadap anak bisa dilaporkan secara cepat dan tepat. Sehingga, pihak DP3A Karawang bisa segera mencarikan solusi dari permasalahan tersebut. “Saat ini kami sedang mengembangkan sistem pelaporan secara online yang akan diberi nama SIPelapor,” kata Sarif.

“Aplikasi SIPelapor ini nantinya bisa diakses secara online oleh masyarakat jika ada temuan di lapangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Perempuan dan Anak (Komnas PA) Jawa Baratt, menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap 8 bocah di wilayah Kabupaten Karawang. Wakil Ketua Komnas PA Jabar, Wawan Wartawan menegaskan, kasus kekerasan seksual kepada anak merupakan extra ordinary crime. Dia mengingatkan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

0 Komentar