KADES AKUI MOBILISASI SESAMA KADES KAWAL PENDAFTARAN BACABUP-BACAWABUP: Betul Itu Suara Saya!

0 Komentar

Ngomong Jadwal Kumpul sampai Ongkos Ganti

KARAWANG– Seorang kepala desa di Kecamatan Lemahabang, Saefudin alias Betong mengakui dirinya merekam ucapan dia yang berisikan pesan mobilisasi para kepala desa untuk ikut mengantarakan pendaftaran Bacalbup petahana, Cellica Nurrchadiana bersama wakilnya Aep Saepulloh ke KPU, jumat (4/9/2020). Kepada KBE Kepala Desa Pasirtanjung itu mengaku telah diminta mengajak para kepala desa. “Iya suruh diajak kalau yang mau iukt, Betul itu suara saya,” kata Betong saat dikonfirmasi via telpon seluler. Betong menuturkan, pesan ucapan dia yang direkam oleh dirinya sendiri, sekaligus ia juga yang membagikan ke grup yang berisi para kepala desa se-Kecamatan Lemahabang. Dalam pesan suara berdurasi 0.55 menit itu, Betong memberikan instruksi kepada para kepala desa se-Kecamatan Lemahabang untuk dapat ikut mengawal pasangan Cellica-Aep mendaftar ke KPU Karawang. “Kepada semua Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Lemahabang, diinstruksikan tadi langsung berbicara si teteh kepada para kades yang hadir di situ, besok, agar ikut mengawal daftar calon bupati dan wakil bupati,” ucapnya dalam rekaman voice note tersebut. Bahkan Betong pun dalan pesan itu blak-blakan menyebut perihal ongkos yang akan diganti dengan bahasa “diganti sepantasnya,” kata dia. “Jam 07.30, kita sudah ada di rumah kediamannya beliau yaitu di Grand Taruma. Untuk itu kepada rekan kades se-Kecamatan Lemahabang agar bisa hadir. “ tutur dia juga. Kepala Desa Purwadana Kecamatan Telujambe Timur, Endang Heryana menyesalkan adanya ucapan semberono yang sangat kental bermuatan politis oleh sesama kepala desa. Padahal, kata dia, sejumlah kepala desa di Karawang sudah memiliki pengalaman pahit ikut-ikutan terlibat politik mobilisasi pada Pileg 2019 lalu— yang membuat sejumlah kades di Karawang harus terjerat pidana. “Apa tidak kapok dengan kejadian yang pernah terjadi? kok bisa-bisa berani memobilisasi,” kata Endang. Sementara itu, perlu diketahui di dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menyebutkan bahwa Kepala Desa (Kades) dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Kepala desa juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu dan/atau pilkada. Dan dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selanjutnya Pada Pasal 71 disebut pidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan denda palling sedikit enam ratus ribu rupiah dan paling banyak Rp 6 juta. (wyd/mhs)

0 Komentar