Kecamatan Tambelang Minta Pertamina EP Berikan Keadilan Warga,  Masa Uang Kompensasi Warga Cuma Rp 50 Ribu

Kecamatan Tambelang Minta Pertamina EP Berikan Keadilan Warga,  Masa Uang Kompensasi Warga Cuma Rp 50 Ribu
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Kecamatan Tambelang mnta Pertamina EP berikan keadilan warga,  Masa uang kompensasi warga cuma Rp 50 Ribu.

Kecamatan Tambelang prihatin dengan kompensasi sebesar Rp 50 ribu kerugian yang mereka alami terdampak debu akibat truk pengangkut tanah saat proses pengurukan lokasi pengeboran sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN)-001.

Hal itu dikatakan Sekcam Tambelang, Amet kepada Cikarang Ekspres, Kamis (26/2).

“Kami prihatin mendengar harga itu, warga terdampak tersebut harus diperhatikan selayaknya,” kata Amet.

Baca Juga:Yolanda Tamara Caleg DPR RI Tercantik dan Termuda PDIP, Seorang Selebgram dan Tiktokers Terkenal, Bertarung di Dapil Karawang- Bekasi- PurwakartaDinas Lingkungan Kabupaten Bekasi Louncing UPTD Laboratorium Kabupaten Bekasi yang Sejak 9 Tahun Mati Suri

Menurut dia, seharusnya dengan kegiatan PT Pertamina itu warga harus mendapatkan kesejahteraan yang selayaknya dan harus ada diskusi dengan pihak kecamatan bersama warga sekitar agar adanya keadilan.

“Harapan Kecamatan membawa kesejahteraan untuk daerah sekitar dan masyarakat tidak terganggu tapi meningkat perekonomiannya. Ini masih proses harus ada komunikasi dengan lingkungan baik kecamatan maupun warga sekitar,” tuturnya.

Saat ini PJ Bupati Bekasi sedang berdialog kelapangan, ia mengharapkan adanya kepastian untuk warga sekitar dan keuntungan bagi daerah.

“Dilokasi PJ Bupati saat ini sedang bertemu PT Pertamina sedang membahas persoalan ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Warga Kampung Gubug, Desa Sukawijaya, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, menuntut keadilan. Pasalnya, mereka yang terdampak debu akibat truk pengangkut tanah saat proses pengurukan lokasi pengeboran sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN)-001 dinilai mendapatkan dana kompensasi yang tidak layak.

Bagaimana tidak, atas kerugian yang mereka alami selama proses pembangunan East Pondok Aren (EPN)-001 itu, mereka hanya mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 50 ribu per bulan sebanyak dua kali. Alias hanya Rp 100 ribu
untuk satu kepala keluarga selama proses pengarugan perlangsung.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Himawan Abror menilai, kompensasi yang diberikan Pertamina kepada warga Kampung Gubug, Desa Sukawijaya sangat tidak layak. Pihaknya meminta agar Pertamina melakukan evaluasi, senan kerugian warga tidak sebanding dengan kompensasi yang diberikan perusahaan.

0 Komentar