Kemenag: Jemaah Tak akan Dirugikan

Kemenag: Jemaah Tak akan Dirugikan
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, H. Sopian
0 Komentar

KARAWANG – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, H. Sopian menyampaikan keprihatinannya terkait terjadinya pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M akibat adanya pandemi covid-19. Namun, ia meyakini langkah yang diambil pemerintah merupakan keputusan terbaik dan tidak akan merugikan para jemaah. “Pembatalan ini merupakan opsi yang paling baik karena dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia terutama para jemaah haji,” ujar H. Sopian, saat dihubungi KBE di kantornya, Rabu (3/6). Oleh karena itu, Sopian mengajak para calon jemaah haji khususnya asal Kabupaten Karawang untuk bisa menerima dengan ikhlas dan legowo. “Haji ditunda bukan keinginan kita sendiri, tapi sudah kehendak Allah. Sekali lagi terima dengan ikhlas, kita yakini saja ada hikmah di balik semua ini. Semoga pandemi ini cepat pulih, sehingga kita bisa kembali meningkatkan keimanan dan ketaqwaan salah satunya dengan menunaikan ibadah haji tahun depan,” ucapnya. Disebutkan H. Sopian, kuota haji Kabupaten Karawang tahun 2020 sebanyak 2.165 jamaah, tapi dari jumlah kuota tersebut hanya 2.075 jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). “Bagi jemaah haji yang telah melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini maka otomatis menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibdah haji tahun 2021,” jelasnya. Kendati demikian, jemaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih jika memang ingin diambil. Dengan cara jemaah haji mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor kementerian Agama kota/kabupaten. “Permohonan tersebut harus disertai dengan buku asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi,” ucapnya. Nantinya, lajut H. Spoian, semua itu akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan ibdah haji dan umrah. Setelah itu data yang dinyatakan lengkap dan sah akan diinput pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Kemudian, Kepala Kantor Kemenag akan mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. “Selanjutnya Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan mengajukan permohonan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jika BPS Bipih telah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, maka BPS Bipih akan melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji,” katanya. “Apabila jemaah haji yang bersangkutan meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” pungkasnya. Seperti diketahui, pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini tertuang dalam keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M. (ayi/mhs)

0 Komentar